Perda Pilkades Direvisi
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Tahun depan, diprediksi Kades banyak mengundurkan diri. Karena maju dalam pemilihan legislatif (Pileg). Tentunya akan banyak pula dilakukan pergantian antar waktu (PAW) Kades. Untuk itu, kemarin (10/1), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, melaksanakan rapat untuk melakukan revisi peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa (pilkades). Salah satunya penyempurnaan poin tentang PAW Kades.
‘’Perubahan itu merujuk pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades,’’ ujar Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setdakab BU, Drs Sudarman S kepada BE, kemarin (10/1).
Perda yang direvisi itu Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Perubahan itu mengenai PAW Kades yang harus melalui musyawarah desa. Ini berlaku bagi Kades yang mengundurkan diri dengan masa jabatan tersisa diatas 1 tahun. Untuk itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia pemilihan Kades PAW, yang terdiri dari perangkat desa dan masyarakat.
‘’Ketika Kades berhenti atau diberhentikan dengan masa jabatan tersisa lebih dari 1 tahun, maka wajib dilakukan pemilihan PAW Kades,’’ ungkapnya.
Disinggung apakah perubahan itu, guna antisipasi bakal banyaknya Kades yang akan mengundurkan diri mengikuti Pileg 2019, ia menyampaikan revisi dilakukan lantaran kewajiban dari aturan di atasnya. Untuk itu, peraturan daerah harus melakukan penyesuaian.
‘’Kita sudah memiliki aturan, untuk pemilihan kades PAW. Ini juga sebagai penyempurnaan dari perda Pilkades yang sudah ada sebelumnya,’’ terangnya.
Ia juga menyebutkan saat ini ada 1 PAW Kades di Lubuk Mumpo Kecamatan Air Padang. Ini terjadi, lantaran Kades yang terpilih sebelumnya meninggal dunia. Kades PAW akan melanjutkan sisa jabatan Kades sebelumnya hingga akhir.
Kesimpulannya, dibuatkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
‘’Nanti calon Kades PAW berasal dari desa yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri. Sedangkan, masyarakat yang memiliki hak suara berasal dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan. Kemudian, perwakilan kelompok tani, nelayan, perajin, perempuan, pemerhati dan perlindungan anak, masyarakat miskin serta 5 orang perwakilan dari setiap dusun,’’ pungkasnya.
Dalam rapat itu, turut hadir langsung Asisten I Setdakab BU, Drs Eddy Subroto, Asisten II, Ir Untung Pramono Msc, Kadis PMD BU, Ir Budi Sampurno dan Kabag Hukum, Andi Danial SH MHum. (816)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: