BI Checking Resmi Pindah Ke OJK

BI Checking Resmi Pindah Ke OJK

BENGKULU, Bengkulu Ekspress  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas jangkauan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK atau BI Checking saat masih dikelola Bank Indonesia (BI) berfokus pada area perbankan saja, tetapi saat ini SLIK yang telah resmi dikelola oleh OJK diperluas ke seluruh jasa keuangan.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yan Syafri mengungkapkan, cakupan pelapor SLIK bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan maupun non lembaga jasa keuangan (LJK) yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK. \"Dulu SLIK hanya berfokus pada perbankan, namun sekarang pelapor SLIK bisa juga dari lembaga jasa keuangan dan non keuangan,\" ujar Yan kemarin (7/1).

Jumlah LJK yang telah menjadi pelapor SLIK per Desember 2017 berjumlah 1.648 yang terdiri dari Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan, LJKL (kecuali Lembaga Keuangan Mikro), dan koperasi simpan pinjam.

\"Sejauh ini, data pelapor SLIK dari LJK Nasional sudah mencapai 1.648 pada Desember 2017 lalu, dan diprediksi meningkat,\" sambung Yan.

Jumlah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas, yaitu BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2018. \"BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2018. Kewajiban ini dipastikan akan mampu meningkatkan jumlah cakupan pelapor,\" terang Yan.

Sementara itu, perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan pegadaian yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

\"Tak terbatas pada BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan saja, perusahaan Modal Ventura, PP, dan pegadaian juga menjadi wajib pelapor paling lambat 31 Desember 2022,\" sambung Yan.

Lembaga Keuangan Mikro, Peer to peer lending, serta Lembaga lain di luar LJK seperti Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan oleh OJK. \"Beberapa lembaga lainnya juga bisa menjadi pelapor SLIK asal memenuhi syarat dan disetujui OJK,\" tutur Yan.

Adapun manfaat SLIK bagi masyarakat yakni dapat mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit yang diajukan kepada perusahaan pembiayaan. \"SLIK memudahkan persetujuan kredit bagi masyarakat agar tidak terlalu lama,\" tutup Yan.

Sementara itu, Kepala Bank Indonesia (BI) Bengkulu, Endang Kurnia Saputra mengatakan pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan (SIP) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. \"Pengalihan ini sudah sesuai menurut Undang-Undang yang ada dan sudah melalui masa transisi,\" jelas Endang.

Pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, dengan berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan SLIK yang dikelola OJK secara paralel sejak April-Desember 2017. \"Selama masa transisi tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, khususnya dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK,\" kata

Melalui pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017. Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK. \"Setelah pengalihan ini, SLIK OJK telah diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018 lalu,\" jelas Endang.

SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. \"Keberadaan SLIK berguna untuk mitigasi risiko kredit serta mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan,\" terang Endang.

Pengalihan SILK kepada OJK ini, tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan sebelumnya oleh BI. Masyarakat serta pemilik dana tetap bisa mengakses informasi pendanaan yang inklusif, murah dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan pemerintahan.

\"Masyarakat bisa memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor OJK baik di pusat maupun daerah atau mengunjungi www.ojk.go.id untuk informasi lebih lanjut,\" tukas Endang. (999)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: