9 Dari 21 usulan Perda Dicoret
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Abdul Rais, Kamis (28/12/17) memimpin langsung rapat koordinasi Program Legislasi Daerah (Prolegda), dengan sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan usulan peraturan daerah. Dari total 21 usulan peraturan daerah yang diajukan dari para OPD tercatat 9 diantaranya langsung dicoret.
Menurut Abdul Rais, dicoretnya usulan Perda ini lantaran masih belum siapnya OPD yang mengajukan, mulai dari pembahasan di tingkat OPD yang belum matang, hingga masih minimnya landasan hukum dalam pengajuan usulan.
\"Sifatnya kan tadi koordinasi dulu, kalau pembahasan di OPD itu belum matang ya kita tunda dulu,” ujar Abdul Rais.
Selain itu, usulan Perda yang tidak dicoret pun tidak bisa serta merta langsung dipastikan akan diajukan di tahun 2018 mendatang, lantaran masih akan ada rapat lanjutan yang membahas hal itu, sehingga ketika memasuki awal tahun 2018 sudah bisa dipastikan dan bisa dipertanggung jawabkan usulan perda apa saja yang bisa dibahas secara lanjut di tingkat Legislatif.
\"Akan kita bahas di tahap selanjutnya, baru nanti akan kita pastikan dan seleksi lagi, usulan mana saja yang akan diteruskan untuk dibahas tahun depan,\" imbuh Abdul Rais. (ibe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: