Dua OPD jadi Sasaran Warga
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Terobosan baru yang dimunculkan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berupa aplikasi E-Lapor disambut baik segenap masyarakat. Belum satu bulan diluncurkan, Dinas Kominfo sudah menampung berbagai laporan dari banyak masyarakat di Kabupaten Benteng.
Secara keseluruhan, ada 2 (dua) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sasaran warga, yakni Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Benteng.
\"Sampai saat ini (kemarin,red), sudah banyak masyarakat yang menyampaikan laporan. Kebanyakan laporan ditujukan ke Dinas PU dan Satpol PP Kabupaten Benteng,\" ungkap Kepala Dinas Komifo Kabupaten Benteng, H Eri Estiansah melalui Kabid Komunikasi dan Informatika, Lili Kartika MSi, kemarin (17/12).
Khusus Dinas PU, imbuh Lili, masyarakat menyampaikan laporan mengenai banyak infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Benteng yang mengalami kerusakan hingga mempersulit akses lalu lalu lintas warga. Baik hendak menuju desa lain maupun sebagai akses untuk mengangkut hasil pertanian serta perkebunan warga.
Sedangkan untuk Satpol PP, banyak warga mengeluhkan hewan ternak yang berkeliaran dan menganggu ketenteraman warga. Seperti merusak pekarangan dan mengganggu kelancaran lalu lintas jalan. Tak hanya itu, protes melalui pesan singkat (SMS) itu juga disampaikan oleh masyarakat mengenai keberadaan warung remang-remang (warem) di kawasan gunung (liku sembilang) Kecamatan Taba Penanjung.
\"Semua laporan yang merupakan aspirasi masyarakat akan kita tampung seluruhnya,\" tegas Lili.
Meski demikian, sambung dia, Dinas Kominfo belum bisa meneruskan laporan tersebut ke masing-masing OPD yang dituju. Bukan karena kesengajaan, hanya saja saat ini jaringan internet memang belum terintegrasi ke setiap admin masing-masing OPD di lingkungan Pemda Benteng.
\"Laporan memang sudah banyak masuk. Akan tetapi, kami minta maaf jika aspirasi belum bisa diteruskan ke OPD karena terganjal jaringan. Diharapkan, penerapan aplikasi E-Lapore bisa dilakukan maksimal pada tahun 2018 mendatang. Sebab, seluruh laporan juga harus terkoneksi di Kemenpan RI,\" papar.
Dijelaskan Lili, teknis penyampaian laporan bisa dilakukan dengan cara mudah. Masyarakat bisa mengirimkan pesan singka ke nomor SMS 1708 yang dikelola oleh admin Dinas Kominfo Kabupaten Benteng.
\"Selain melalui SMS, pengaduan bisa ke website dengan alamat situs www.lapor.go.id atau melalui Twitter. Seluruh pengaduan yang masuk nantinya bisa dipantau oleh Bupati, Kepala OPD atau bahkan ke pemerintah pusat. Jika tak ditanggapi oleh pemerintah dalam tempo waktu 60 hari, laporan akan langsung diteruskan ke Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik yang nantinya akan mengingatkan kembali pemerintah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,\" demikian Lili.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: