Pemkab Rejang Lebong Ingin Pertahankan UPTD KB

Pemkab Rejang Lebong Ingin Pertahankan UPTD KB

CURUP, Bengkulu Ekspress - Meskipun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2017 menghapuskan UPTD KB yang ada di Daerah. Namun pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A PPKB) ingin mempertahankan UPTD KB yang ada di Rejang Lebong. \"Dengan banyaknya masalah KB di Kabupaten Rejang Lebong, kita berharap agar UPTD KB di kabupaten Rejang Lebong tetap ada,\" ungkap Sekretaris DP3A PPKB Kabupaten Rejang Lebong, Nunung Tri Mulyanti SKM MM usai rapat pembahasan UPTD tingkat Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (7/12) kemarin. Dijelaskan Nunung, dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, saat ini sudah ada 6 UPTD KB di Kabupaten Rejang Lebong. Namun menurutnya UPTD KB di 9 kecamatan lainnya sudah siap didirikan. Dimana menurutnya persyaratan untuk pendirian UPTD KB di 9 kecamatan tersebut sudah siap mulai dari kajian akademis, draf Perbub hingga tim kajian. Dimana menurutnya usulan pembentukan UPTD KB baru tersebut tinggal diusulkan ke biro organisasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, namun menurut Nunung terkendala dengan Permendagri nomo 12 tahun 2017.

\"Selain kita berharap tidak dihapus, juga ada penambahan di kecamatan yang belum memiliki UPTD KB,\" tambah Nunug.
Lebih lanjut Nunung menjelaskan, dengan adanya Permendagri nomor 12 tahun 2017 tersebut, maka nantinya UPTD KB akan dijadikan sebagai Balai KB yang diketuao oleh Penyuluh KB dari tenaga Fungsional sedangkan bila masih menjadi UPTD, dijabat oleh Kepala UPTD dengan jabatan struktural. \"Kalau kembali menjadi Balai KB, maka nanti akan diisi oleh PKB sebagai koordinator dilapangan,\" papar Nunung. Lebih lanjut Nunung menjelaskan, bila memang nanti dari UPTD berubah menjadi balai mereka juga akan terkendala dengan petugas penyuluh KB yang akan ditempatkan, karena sebelumnya sebanyak 35 penyuluh KB di Kabupaten Rejang Lebong status PNS-nya berubah menjadi PNS pusat, dimana untuk ke Kabupaten Rejang Lebong saja mereka hanya bersifat koordinasi.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: