Dua Terdakwa Sidang Perdana Pemukiman Kumuh

Dua Terdakwa Sidang Perdana Pemukiman Kumuh

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dua orang terdakwa yang bisa dikatakan orang suruhan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Andi Roslinyah, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pemukiman kumuh, 2015, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (29/11). Dua orang terdakwa tersebut Marial Hendri dan Yosef Faizal. Peran dua orang terdakwa dalam proyek pemukiman kumuh itu cukup besar untuk memuluskan niat Andi Roslinsyah menguasai, mengatur serta mengambil keuntungan pada proyek pemukiman kumuh. Hal tersebut seperti surat dakwaan yang dibacakan Dodi Budi Raharjo SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan berlangsung. Bermula dari Andi Roslinsyah yang menyuruh Marial Hendri meminjam perusahaan milik Rosmen yakni PT Vikri Abadi Group untuk mengerjakan proyek pemukiman kumuh. Lantas Marial Hendri mengajak Yosef Faizal yang merupakan orang suruhannya untuk menjadi Direktur PT Vikri Abadi Group. Dasar pengangkatan Yosef Faizal sebagai Direktur PT Vikri adalah akta notaris Deny Yohanes Nomor 70 tanggal 12 Mei 2015. Untuk memenangkan paket proyek, Marial Hendri menghubungi Amran Rahman Ketua Pokja. Andi Roslinsyah juga menghubungi Kasatker PKP2B Sorosa Agung untuk mengamankan proyek pemukiman kumuh, karena proyek tersebut dikerjakan orang suruhannya (Marial Hendri). Setelah menang lelang, sekitar 6 Agustus 2015 dicairkan uang muka 20 persen Rp 2,1 miliar lebih. Uang tersebut kemudian dicairkan Yosef Faizal dan diserahkan kepada Marial Hendri. Uang Rp 2,1 itu kemudian diminta Andi Roslinsyah Rp 1,5 miliar sekitar 11 Agustus 2015. Selain Andi, Marial Hendri juga memberikan uang Rp 100 juta kepada Arbani Noerwawi selaku PPK. Sisa uang Rp 2,1 miliar yang sudah diminta Andi dan diserahkan kepada Arbani kemudian digunakan untuk melaksakan pekerjaan proyek pemukiman kumuh. Pekerjaan belum selesai Yosef Faizal kembali melakukan pencairan termin satu Rp 2,8 miliar. Setelah uang masuk ke rekening PT Vikri Abadi Group, Andi Roslinyah kembali meminta uang Rp 800 juta. Marial Hendri kemudian mengantarkan uang tersebut ke rumah Andi Roslinyah. Akibatnya pekerjaan yang baru mencapai 70 persen dibuat seolah-olah sudah 100 persen dengan dilakukan serah terima pekerjaan tahap satu (PHO) tanggal 11 Desember 2015. Akibatnya dua orang terdakwa disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 yata (1) ke 1 KUHP.

\"Dalam dakwaan ini kita sangkakan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Artinya, bukan tidak mungkin dalam sidang selanjutnya akan ada saling keterkaitan dengan terdakwa yang sudah menjalani sidang lebih dulu,\" ujar Dodi.
Sementara itu kuasa hukum dua orang terdakwa, Dr Suhrawadi SH MH dan Erwin Sagitarius SH MH mengatakan, dua orang kliennya itu hanya berperan membantu dalam proyek pemukiman kumuh. Dari proses sudah diketahui siapa yang menyuruh mereka, dan sudah jelas perintah dari siapa mereka bekerja. \"Didalam surat dakwaan sudah jelas bahwa dua klien kita berkapastitas membantu. Kita akan lihat mekanisme persidangan dulu. Klien kita juga mengajukan jistice collaborator sebagai pengamanan mereka untuk keringanan mereka,\" tegasnya. Sidang perdana perkara korupsi pemukiman kumuh diketahui oleh Dr Joner Manik SH dan hakim anggota Heni Anggraeni SH MH dan Nich Samara SH MH.(167) Baca Juga Tersangka Pemukiman Kumuh Berpotensi Bertambah  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: