Oknum Anggota KPU Benteng Ditahan

Oknum Anggota KPU Benteng Ditahan

ARGA MAKMUR, BENGKULU EKSPRESS - Polres Bengkulu Utara (BU) akhirnya menahan salah seorang anggota KPUD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), MHN usai diperiksa, kemarin (28/11). MHN ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Benteng pada tahun 2013 lalu, dengan kerugian negara mencapai Rp 676 juta lebih.

\'\'Hari ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap MH sebagai tersangka dan langsung kita tahan,\'\' ujar Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK. Kasat menambahkan, tersangka ini menjabat sebagai Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al Hijrah di Kabupaten Benteng. Tersangka tidak pernah melakukan kegiatan pembelajaran kepada masyarakat untuk mendapatkan paket B, sedangkan bantuan dari Diknas dicairkannya.

\'\'Kasusnya sama dengan tersangka Ketua PKBM yang kita amankan sebelumnya. Hanya saja ada yang menyelenggarakan kegiatan tapi tidak tuntas, dan ada yang tidak ada kegiatan sama sekali. Namun, semunya kita anggap fiktif,\'\' ungkapnya.Kasat menyampaikan, hingga saat ini, penyidik Polres BU telah melakukan penahanan 24 tersangka selaku Ketua PKBM. Kemudian, 3 pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Benteng mulai dari kepala dinas, Kabid dan Bendahara.

\'\'Totalnya ada 27 tersangka. Namun, untuk satu orang ketua PKBM belum kita lakukan penahanan lantaran sakit,\'\' terangnya.Sebelumnya, pada hari Senin (27/11) lalu Polres BU telah menahan BS selaku Kepala SMPN 4 Taba Penanjung yang juga selaku Ketua PKBM Widia Taba. Bahkan, tersangka sempat kabur ke Provinsi Lampung dan DKI Jakarta. Kemudian, pada hari yang sama, penyidik juga menahan RA selaku Ketua PKBM Ibu Pertiwi.\'\'Para tersangka Ketua PKBM sudah mengenal kadis dan terjadi kesepakatan yang mengarah pada tindakan korupsi dalam pengelolaan dana BOP tahun anggaran 2013,\'\' pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: