MA Perberat Hukuman Rosna: Penjara 6 tahun, Denda Rp 200 Juta

MA Perberat Hukuman Rosna: Penjara 6 tahun, Denda Rp 200 Juta

BENGKULU, Bengkulu Eksress - Hj Rosna istri mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus harus menikmati masa tua di dalam Penjara. Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rosna dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama beberapa kali. Sebagai dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta. Namun, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 6 bulan penjara. Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) Rp 581.553 yang dikompensasikan dengan uang yang disita dan disimpan oleh penuntut umum sebesar Rp 300,2 juta dan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 104,4 juta yang dikompensasi dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum sebesar Rp 100 Juta. Sehingga, sisa uang pengganti harus dibayar oleh terdakwa adalah sebesar Rp 285.753 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana Rosna tidak memiliki harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu Dr. Jonner Manik SH, MH, saat dikonfirmasi mengatakan, sudah menerima petikan putusan kasasi dari MA, dengan putusan kasasi menyatakan menolak kasasi dari terdakwa Rosna dan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi pada JPU Kejari Mukomuko.

\"Ya memang kita sudah menerima salinan putusan itu dari MA dengan Nomor disposisi 341 Kapidsus 2017 yang diputuskan oleh MA 5 Juli 2017 lalu dan mengadili terdakwa seperti disebut diatas,\" ujarnya saat ditemui di PN Tipikor Bengkulu kemarin Senin (20/11)
Untuk sebagai diketahui, terdakwa Rosna yang juga mantan istri dari bupati Mukomuko Ichwan Yunus itu terseret dalam perkara beberapa tindak pidana korupsi. Kasus menyeret Rosna antara lain, untuk tahun anggaran 2011 sebesar Rp 90 juta dengan modus untuk pembelian barang fiktif. Tahun anggaran 2012 sebesar Rp 254 juta lebih dengan rincian penyalahgunaannya Rp 150 juta lebih upah pekerja dan pos pengadaan barang fiktif sebesar Rp 104 juta. Tahun 2013 sebesar Rp 205 juta yang keseluruhannya dari pos upah pekerja. Dalam perkara itu Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp 50 Juta subsidair 2 bulan penjara dan uang penggani Rp 270 Juta subsidair 5 bulan penjara. Terhadap putusan itu kemudian terdakwa Rosna didampingi Pengacaranya mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang menjatuhkan hukuman lebih rendah dari putusan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu yaitu 1 tahun 2 bulan penjara. Namun Jaksa penuntut umum tidak terima putusan PT Bengkulu itu lebih rendah dari putusan majelis hakim sehingga mengajukan kasasi ke MA dan di MA tersangka Hj Rosna dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun.(529) BALADA KASUS KORUPSI ROSNA 1. Tahun anggaran 2011 sebesar Rp 90 juta dengan modus untuk pembelian barang fiktif. 2. Tahun anggaran 2012 sebesar Rp 254 juta lebih dengan rincian penyalahgunaannya Rp 150 juta lebih upah pekerja dan Pos pengadaan barang fiktif sebesar Rp 104 juta. 3. Tahun 2013 sebesar Rp 205 juta yang keseluruhannya dari pos upah pekerja. 4. Dalam perkara itu Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp 50 Juta subsidair 2 bulan penjara dan uang penggani Rp 270 Juta subsidair 5 bulan penjara. 5. Terdakwa Rosna didampingi Pengacaranya mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang menjatuhkan hukuman lebih rendah dari putusan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu yaitu 1 tahun 2 bulan penjara. 6. Jaksa penuntut umum tidak terima putusan PT Bengkulu itu lebih rendah dari putusan majelis hakim sehingga mengajukan kasasi ke MA dan di MA tersangka Hj Rosna dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: