Impor Ilegal Digagalkan: Miras, Rokok hingga Sex Toys

Impor Ilegal Digagalkan: Miras, Rokok hingga Sex Toys

BENGKULU, Bengkulu Ekspress -Selama 2017 sebanyak 138 barang impor ilegal berhasil digagalkan masuk ke Bengkulu. Barang impor ini antara lain minuman mengandung etil alkohol, cukai hasil tembakau, dan kiriman Pos tanpa izin. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean (KPPBC TMP) C, Indriya Karyadi mengatakan, pihaknya memang terus gencar melakukan Pengawasan di sembilan kabupaten dan satu kota di Provinsi Bengkulu. Wilayah yang banyak dilakukan pengamanan oleh pihak Bea Cukai Bengkulu meliputi Seluma, Rejang Lebong dan Lebong serta Bengkulu Utara.

\"Tahun 2017 ini ada 138 penindakan yang dilakukan atau meningkat dari tahun 2016 yang hanya sebanyak 69 penindakan,\" ujar Indriya kemarin (15/11).
\"penyelundupan\"Sejauh ini penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bengkulu selama 2017 terdiri dari kegiatan impor sebanyak 1 penindakan berupa pengeluaran barang impor tanpa persetujuan berupa tiang pancang pembangunan PLTU, 3 penindakan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 27 penindakan Cukai Hasil Tembakau (HT), serta 107 penindakan kiriman Pos. Rata-rata penindakan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang melakukan impor barang ke Bengkulu tetapi tidak memenuhi syarat untuk melakukan impor. \"Perkiraan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 378 Juta atau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 76 juta,\" ungkap Indriya. Dari banyaknya penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bengkulu, komoditi penindakan barang kiriman pos yang sangat banyak dilakukan penindakan. Barang kiriman pos yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari makanan dan minuman sebesar 5 persen, mainan 33 persen, bibit tumbuhan 4 persen, sex toys 1 persen, airsoft gun 2 persen, dan obat dan komestik 55 persen. \"Rata-rata barang kiriman pos banyak barang larangan atau pembatasan contohnya obat atau komestik harus ada izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), jika tidak maka barang ditindak sampai orang tersebut mengurus izinnya ke BPOM,\" lanjut Indriya. Tak hanya komoditi barang kiriman pos, Bea Cukai Bengkulu juga sudah melakukan penindakan Cukai Hasil Tembakau (HT). Petugas berhasil mengamankan 286.172 batang rokok ilegal, dengan bungkus rokok tanpa pita cukai, dengan total nilai barang mencapai Rp 66 Juta. \"petugas\"\"Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" tambah Indriya. Penindakan Cukai Hasil Tembakau tersebut berhasil didapatkan pihak Bea Cukai Bengkulu melalui operasi Barang Kena Cukai (BKC) pada 2017 ini. Operasi tersebut dilakukan guna mencegah jangan sampai ada lagi rokok ilegal yang beredar di Bengkulu tanpa membayar cukai. \"Sudah ada operasi khusus untuk cukai tembakau, 2017 ini memang fokus kearah sana,\" terang Indriya. Selain itu, Bea Cukai Bengkulu juga melakukan penindakan terhadap Cukai MMEA di Provinsi Bengkulu dan telah mengamankan sebanyak 2.964 botol MMEA tanpa cukai. Jumlah ini jauh lebih tinggi dari 2016 lalu yang hanya sebanyak 21 botol MMEA.
\"Total nilai barang MMEA ditaksir mencapai Rp 106 Juta bahkan jumlahnya juga meningkat tajam dari tahun lalu,\" sambung Indriya.
Terkait barang yang berhasil dilakukan penindakan, untuk sementara ini pihak Bea Cukai Bengkulu masih menunggu kepengurusan terkait izin barang tersebut. Jika barang-barang yang sudah ditindak dan izinnya tidak juga diurus maka pihaknya tetap akan mengamankan barang tersebut bahkan barang tersebut dalam waktu dekat akan segera dimusnahkan. \"Kalau izinnya tetap tidak ada maka barangnya akan kami musnahkan pada Desember 2017 ini,\" terang Indriya. Seluruh barang sitaan Bea Cukai Bengkulu pada akhir Desember 2017 akan segera dimusnahkan kecuali pemilik barang melengkapi perizinan dan persyaratan ke pihak instansi terkait seperti BPOM, Disperindag, Kadin dan instansi lainnya sehingga barang tersebut layak edar dan berizin. \"Kami imbau untuk segera diurus izin atas barang yang bersangkutan sebab akhir Desember 2017 akan segera dimusnahkan jika tetap tidak ada izinnya,\" tukasnya. (999)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: