Narkoba Dikendalikan Napi dari Lapas

Narkoba Dikendalikan Napi dari Lapas

\"Kasus\"Lima Pengedar dan Pengguna Ditangkap BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu kembali berhasil membekuk 5 tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ganja. Kelima tersangka tersebut yakni berinisial BA (35), EP (19), YA (20), IN (20) dan satu orang perempuan berinisial YU (30). Semuanya warga Kota Bengkulu yang berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 3 paket sabu ukuran sedang dan 5 unit handpone berbagai merek dan beberapa plastik putih. Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH didampingi Kasubdit I Resnarkoba Polda Bengkulu Kompol Frengki Leo AMd dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendalami dan menyelidiki informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian sehingga para pengedar barang haram ini berhasil ditaklukkan.

\"Penangkapan ini dilakukan di 3 TKP dengan waktu yang berbeda yakni dua di lokasi Jalan Hibrida Raya dan satu di kawasan Jalan S Parman Kota Bengkulu. Semua tersangka yang berhasil kita tangkap ini adalah berstatus sebagai pengedar, dan semua tersangka bersama barang bukti ditangkap di wilayah hukum Polda Bengkulu,\" beber Sudarno, Jumat (10/11).
Semua tersangka yang berhasil diamankan itu dilakukan tes urin dan semuanya positif menggunakan narkoba dari alat bukti yang berhasil dimanakan pada saat penangkapan. Selanjutnya, saat diperiksa para pelaku tidak hanya selaku penggguna tetapi juga selaku sebagai pengedar barang haram tersebut yang sudah lama menjadi target pihaknya. \"Dari para tersangka yang kita amankan ini juga terdapat satu orang perempuan selaku pengedar. Hal itu dari alat bukti yang berhasil kita amankan karena ada beberapa plastik klip putih yang berhasil kita amankan dari mereka,\" ucapnya. Sementara itu, kelima tersangka yang berhasil diamankan di beberapa TKP ini setelah diperiksa dan hasil tes beserta pengakuan memang ada indikasi bahwa jaringan narkoba jenis sabu ini berasal dari oknum nara pidana (Napi) di Lapas Kelas II A Bentiring Bengkulu lagi. \"Ya, memang sejauh ini hasil pemeriksaan kita, barang haram ini kuat diduga jaringan dari oknum napi narkoba yang ditahan di Lapas Bentiring sebagai pengendali yang sekarang masih kita dalami,\" tuturnya. Untuk itu, pihaknya terus akan memburu pentolan yang menjadi bandar besar di atas ke lima tersangka yang sudah diamankan tersebut. “Sebagai anggota polisi, kita akan terus mengejar siapa bandar besar yang menyuplai dan menjadi penyandang dana atas peredaran dan masuknya narkoba ke Bengkulu ini,” tutupnya. Bersasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, para tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk mengungkap jaringan masing-masing yang diduga sudah mengakar dan terindikasi melibatkan narapidana tersebut. Dijual Rp 500 Ribu Perpaket Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Resnarkoba Polda Bengkulu terhadap para tersangka pengedar narkoba tersebut, diketahuilah jika para tersangka ini menjadikan narkoba sebagai salah satu bisnis yang menjanjikan. Pasalnya setiap 1 paket dijual dengan hargai Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu. \"Sebagai bisnis pak, sudah menjalankan profesi ini selama kurang lebih 2 tahun yang lalu. Masalah pendapat yang didapat bervariasi dari Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu sekali melakukan transaksi penjualan,\" terang salah satu tersangka pengedar narkoba berinisial YU kepada wartawan, kemarin (10/11). Selain itu, ia mengaku memang menjalankan bisnis sebagai pengedar narkoba memiliki risiko tinggi, namun karena uang yang dihasilkan cukup besar perharinya, maka risiko itu tidak ia hiraukan. \"Hampir setiap hari selalu ada transaksi jual beli antara kita dengan pengguna dan selalu mendapatkan keuntungan yang menjanjikan,\" ucapnya. Menurut YU, narkoba tersebut kebanyakan didapat dari napi yang sekarang ini sudah mendekam di Lapas, mereka para napi selalu jadi pengendali bagi pihaknya untuk memesan barang haram tersebut. \"Kebanyakan kita peroleh dari para napi yang berada di Lapas dan Rutan, namun ada juga yang kita peroleh dengan memesan sendiri ke bandarnya,\" tuturnya. Sementara itu, satu pelaku lainnya, BA menjelaskan memang untuk sekarang ini di wilayah Bengkulu peredara narkotika masih menjadi primadona, pasalnya kebanyakan barang miliknya habis dipesan oleh pengguna yang rata-rata masih umur remaja. \"Kebanyakan yang memesan barang dengan saya adalah para anak muda yang relatif berusia 20 hingga 40 tahun ke atas,\" bebernya. Dalam menjalankan profesinya sebagai pengedar narkoba tersebut, ia berhasil mendapat keuntungan hingga ratusan ribu bahkan jutaan rupiah jika banyak pemesannya. \"Saya jadi pengedar ini karena uang yang didapat lumayan besar dan uang yang diperolah juga sangat mudah sehingga sangat sulit menghilangkan para peredar narkoba di Provinsi Bengkulu ini,\" tutupnya. Tempo 2 Bulan, 50 Pengedar Dilibas Ketegasan dan keseriusan Polda dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu patut diancungi jempol. Pasalnya kurung waktu 2 bulan belakangan ini, setidaknya hampir 50 bandit pengedar narkoba berhasil diciduk dan ditangkap. \"Ya ini bentuk keseriusan kita Polda Bengkulu dan jajaran dalam menangkap dan mengungkap peredaran narkotika terutama sabu dan ganja yang masih beredar di Provinsi Bengkulu,\" terang Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH. Ia menjelaskan, pengungkapan ini tidak lain karena kerja keras anggotanya yang tidak pernah henti-hentinya untuk mengungkap dan menangkap para bandar, pengedar sekaligus pengguna yang melakukan transaksi di wilayah Provinsi Bengkulu. \"Ini kerja keras anggota kita yang dibantu masyarakat dalam memberikan informasi mengenai lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi peredaran dan jual beli narkoba tersebut,\" ucapnya. Hingga sekarang pihaknya akan terus memburu pelaku pengedar dan bandar serta pengguna lainnya yang sudah masuk dalam targetnya, sehingga dalam waktu dekat ini puluhan pelaku juga akan segara diringkus atau diamankan.
\"Anggota sudah mendapatkan pelaku lainnya dan kita tidak pernah mempermasalahkan jumlah berapa banyak BB-nya, yang terpenting ada yang menyangkut narkotika, akan kita sikat habis hingga ke akar-akarnya,\" tegasnya.
Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, sejak awal bulan Oktober hingga November 2017 ini, pihak Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu sudah berhasil menangkap setidaknya 50 pelaku baik yang berperan menjadi pengedar maupun yang menjadi pengguna. Dalam pengungkapan ini, pihaknya juga berhasil mengamankan puluhan paket narkotka jenis sabu dan ganja bersama alat bukti lainnya seperti timbangan digital, alat hisap atau bong, plastik bening dan puluhan handphone serta sepeda motor yang digunakan pelaku dan para pelaku ini akan pastinya akan dijerat pasal 114 ayat 1 Subsidair 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: