Mantan Kasi Intel Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu

Mantan Kasi Intel Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu

\"KasiBENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mantan Kasi Intel Kejati Bengkulu, Edi Sumarno dilimpahkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (2/11) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Edi Sumarno ditetapkan tersangka oleh Kejagung setelah mantan Kasi III Kejati Bengkulu Parlin Purba terkena OTT KPK. Pasca OTT tersebut Kejagung menurunkan tim Inspektorat V Kejagung melakukan evaluasi. Dari evaluasi tersebut tim menemukan adanya dugaan keterlibatan Edi Sumarno dengan OTT Parlin Purba. Ditambah lagi dalam persidangan Parlin Purba nama Edi Sumarno disebut-sebut meminta uang Rp 150 juta dari salah satu kontraktor yang terkena OTT bersama Parlin Purba. Namun hanya diberi Rp 50 Juta. Edi Sumarno datang didampingi sekitar 7 orang jaksa Kejagung menggunakan 4 unit mobil. Saat masuk ke Kejari Bengkulu, Edi Sumarno tidak memberikan keterangan sama sekali saat awak media mengajukan pertanyaan. Dia hanya diam sembari berjalan dan mengacungkan jempol keatas. Untuk saat ini Edi Sumarno masih menunggu proses administrasi, setelah selesai proses administrasi penyidik akan membawa Edi Sumarno ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.(Riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: