Masyarakat Wajib Registrasi Ulang Sim Card, Ini Sebabnya
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terhitung mulai besok (Selasa 31/10/17) seluruh pengguna kartu prabayar (Sim card) wajib me-registrasi ataupun mendaftarkan kembali kartu sim mereka ke operator seluler masing-masing.
Bukan tanpa alasan, pendaftaran ulang ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 14 tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa komunikasi, sehingga seluruh masyarakat wajib mendaftarkan ulang kartu prabayarnya ke operator seluler masing-masing.
Untuk pelaksanaan registrasi ulang, masyarakat diberi waktu 4 bulan terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 mendatang. Medi Pebriansyah, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Bengkulu menghimbau agar masyarakat kota Bengkulu segera meregistrasi ulang kartu pra bayar mereka dengan benar sesuai NIK KTP dan KK masing-masing sebagaimana yang disebutkan dalam aturan registrasi ulang tersebut.
“Kami menghimbau masyarakat agar mendaftarkan ulang kartu sim itu sesuai data asli, ya berdasarkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga,” ujar Medi.
Registrasi ulang dengan nomor NIK dan KK ini sengaja diwajibkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah adanya penyalahgunaan kartu sim yang biasanya kerap dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, masing-masing masyarakat nantinya akan dibatasi untuk memiliki paling banyak 3 kartu prabayar sesuai data yang sudah didaftarkan di operator seluler masing-masing dan yang tidak melakukan registrasi ulang maka kartu sim card yang digunakan akan otomatis di blok. (ibe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: