Pemkot Bengkulu Larang ASN Gunakan Gas 3 Kg

Pemkot Bengkulu Larang ASN Gunakan Gas 3 Kg

\"gasKeluarkan Surat Edaran, Jika Melanggar Disanksi BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang larangan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas subsidi 3 Kg. Larangan ini untuk menertibkan penggunakan gas 3 Kg di Kota Bengkulu agar kelangkaan yang terjadi sejak beberapa bulan belakangan ini bisa teratasi. Terlebih, berdasarkan penelusuran pihak Disperindag dan Pertamina, sebagian besar ASN masih menggunakan gas yang diperuntukan bagi keluarga kurang mampu tersebut.

\"Kalau masih ditemukan ada ASN yang menggunakan gas 3 Kg, nanti akan ditindak. Akan dipanggil oleh atasannya untuk diberikan pengarahan dan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,\" kata Kepala Disperindag Kota, Hj Dewi Dharma MSi, kemarin (29/10).
Menurutnya, tidak ada kata main-main dalam penertiban pengunaan gas 3 kg ini. Jika dari sektor rumah makan atau pihak swasta yang menggunakan gas tersebut, maka menjadi ranah penindakan yang dilakukan oleh PT Pertamina dan pihak kepolisian. Namun, jika ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang masih menggunakan gas 3 kg tersebut, maka akan menjadi ranah penindakan pemerintah kota dalam hal ini Disperindag. Seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran nomor 530/454/Disperindag/2017 tentang Imbauan Penggunaan Gas Elpiji, yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga kategori berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan dan usaha mikro. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diberitahukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu agar tidak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. Kemudian, bagi ASN yang masih menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi diminta segera beralih menggunakan gas 5,5 kg atau gas 12 kg yang merupakan elpiji non subsidi. Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot pun diminta untuk mengkoordinir seluruh pejabat dan stafnya agar benar-benar tidak mengambil hak warga kurang mampu ini. \"Memang seharusnya ASN itu tidak boleh lagi menggunakan gas subsidi, karena secara penghasilan, rata-rata sudah di atas Rp 2 juta dan sudah ditambah tunjangan lainnya. Maka dengan hendaknya surat edaran ini dilaksanakan dengan tanggungjawab,\" tegasnya. Lanjut Dewi, sebagi bentuk keseriusan untuk menertibkan penggunakan gas 3 Kg ini, pihaknya sudah menyampaikan secara lisan kepada seluruh ASN kota, namun jika masih tetap ditemukan setelah surat edaran ini disampaikan, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak menganti dengan elpiji non subsidi. \"Kita sedang membahas rancangan regulasi pendistribusian kepada PT Pertamina, dan dalam waktu dekat ini, kita akan kembali melakukan sidak, baik ke rumah makan maupun pangkalan. Apabila ada indikasi yang tidak benar kita temukan di lapangan, nanti kita serahkan ke pihak berwajib,\" tandasnya. (805)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: