Pasangan Muda Dominasi Perceraian, PA Curup Tangani 634 Perkara

Pasangan Muda Dominasi Perceraian, PA Curup Tangani 634 Perkara

\"cerai\"CURUP, Bengkulu Ekspress - Hingga September 2017 ini, Pengadilan Agama Curup menangani setidaknya 634 kasus perceraian. Dimana sebagian besar kasus perceraian tersebut didominasi oleh pasangan muda.

\"Hingga September kemarin, perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Curup ini sebanyak 634 perkara, dan didominasi oleh pasangan muda,\" terang Wakil Panitera pada Pengadilan Agama Curup Gustina Hera Rabu (25/10) kemarin.
Menurut Gustina, sebagian besar gugatan cerai tersebut dilakukan oleh pasangan muda, karena menurutnya dari data yang mereka miliki tersebut rata-rata pasangan yang mengajukan cerai tersebut adalah pasangan yang masih berusia 20-an tahun, bahkan menurutnya ada pasangan yang mengajukan cerai saat masih berusia 19 tahun. Dijelaskan Gustina, dari 634 gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Curup tersebut sebanyak 153 perkara cerai talak dan sebanyak 481 perkara cerai gugat. \"Kalau dari profesi, sebagian besar dilakukan oleh kalangan swasta, namun ada sebagian kecil PNS,\" tambahnya. Lebih lanjut, Gustina menjelaskan dari 634 perkara yang masuk, yang sudah putus perkaranya sebanyak 573 perkara terdiri dari cerai talak sebanyak 139 dan cerai gugat sebanyak 434 perkara lainya masih dalam proses. Untuk faktor penyebab perceraian sendiri, menurut Gustina penyebabnya cukup beragam, ada yang disebabkan karena terjadinya perselisihan secara terus menerus, kemudian soal ekonomi dan gangguan pada pihak ketika.
\"Kalau kebanyakan yang jadi faktor utama soal perselisihan secara terus menerus dominan kedua soal adanya pihak ketiga,\" jelas Gustina.
Dijelaskan oleh Gustina, untuk faktor gangguan pihak ketiga, bukan hanya karena adanya perselingkuhan, namun juga bisa karena salah satu pihak keluarga tidak setuju akan pernikahan mereka. Disisi lain, ia juga menjelaskan, pada tahun 2017 ini Pengadilan Agama Curup juga menyelesaikan sisa perkara pada tahun 2016 lalu yang belum tuntas. Dimana menurutnya sisa perkara tahun 2016 lalu yang belum tuntas sebanyak 40 perkara dengan rincian cerai gugat sebanyak 29 perkara dan cerai talak sebanyak 11 perkara.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: