Tak Kirim Uang untuk Andi

Tak Kirim Uang untuk Andi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan pemukiman kumuh, 2015, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (25/10). Sidang lanjutan hari Senin (23/10) tersebut, dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang saksi, Risma Arianti isteri dari Marial Hendri dan Nur Hidayati petugas pencatat uang keluar dan uang masuk proyek pemukiman kumuh. Dua orang saksi tersebut dihadirkan untuk fokus mengupas masalah administrasi dan pembukuan keuangan. Dari keterangan dua orang saksi tersebut terungkap tidak ada uang yang dikirimkan kepada Andi Roslinsyah.

\"Saya tidak tahu soal pencatatan rekening, tidak pernah bertemu dengan terdakwa (Andi), tidak pernah melihat rincian pembukuan,\" ujar saksi Nurhidayati.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Andi Roslinsyah, Humizar Tambunan SH mengatakan, secara tegas dua orang saksi mengatakan, pimpinan dalam proyek tersebut adalah Marial Hendri. Terkait pencairan termin pertama Rp 2,8 miliar tidak ada mengalir kepada Andi Roslinsyah. Karena berdasarkan fakta dipersidangan, uang dicairkan tidak tunai. Uang Rp 2,8 miliar itu berdasarkan cek yang diberikan kepada banyak orang. Menurut Humizar, tidak mungkin ada Rp 2,8 miliar tunai dibawa ke kantor dan tidak cukup disisihkan Rp 800 juta untuk Andi Roslinsyah, karena kantor tidak menerima sejumlah itu.
\"Pak Andi tidak menerima Rp 800 juta, jika berdasarkan fakta tadi, justru lebih banyak disebar kepada orang. Jika tidak salah ada 12 item yang menerima cek tersebut yang nilainya bervariasi,\" ujar Humizar.
Sementara itu, Dewi Kemalasari SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bengkulu mengatakan, dua orang saksi dihadirkan mengenai pembukuan di PT Vikri Abadi Group. Kemudian terkait juga pemberian uang kepada Marial Hendri. Mereka tidak menyebutkan pemberian uang kepada Andi Roslinsyah, tetapi kepada Marial Hendri. Usai mendengarkan keterangan 2 saksi tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Dr Joner Manik memutuskan melanjutkan sidang pada Senin (30/10) pekan depan. Agendanya masih sama, mendengarkan keterangan saksi. Hakim ketua juga merekomendasikan kepada JPU, untuk melakukan sidang 1 minggu dua kali, Senin dan Rabu sehingga sidang cepat selesai. Selain itu setiap sidang jika bisa menghadirkan 4 saksi, dimaksudkan agar tidak memakan waktu terlalu banyak. Mengenai siapa saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang selanjutnya, Dewi belum bisa menjawab. \"Belum tahu saksi yang dihadirkan selanjutnya, kita lihat nanti ya,\" ujar Dewi. (167) Baca Juga Humizar: Rp 2,8 M Tak Ngalir ke Andi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: