Belum Ada Bukti Kuat Penipuan, Penyidik Masih Dalami Peran Oknum Guru

Belum Ada Bukti Kuat Penipuan, Penyidik Masih Dalami Peran Oknum Guru

  BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus Penipuan menjanjikan lowongan pekerjaan yang dilaporkan Ragil Astuti ke Mapolda Bengkulu terhadap terlapor salah seorang oknum guru SD berinisial ZH warga Kota Bengkulu tanggal 3 Oktober 2017 lalu, hingga kini belum ada bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum atau adanya penipuan seperti yang dilaporkan Ragil. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafik saat ditemui di ruangannya.

\"Memang laporan itu sudah kita terima dari saudara Ragil Astuti, namun hingga saat ini belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka karena belum ada cukup bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,\" terangnya kemarin (12/10).
Ia mengatakan, hingga sekarang penyidiknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saks-saksi maupun terlapor dan pihaknya juga masih melakukan pendalaman atas laporan korban dan bukti yang disampaikan Ragil pada saat itu.
\"Anggota masih mempelajari hal itu, namun beberapa saksi memang sudah diperiksa dan dipanggil termasuk korban dan terlapor juga yang memang merupakan oknum guru SD yang ada di Kota Bengkulu,\" ucapnya.
Ditambahkannya, penetapan tersangka belum ada atau belum bisa, karena hingga sekarang penyidik belum menemukan keterlibatan atau kesalahan terlapor seperti yang dilaporkan Ragil tersebut, agar tidak terjadi salah dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, oleh sebab itulah hingga kini kasus penipuan tersebut masih dikaji secara mendalam oleh tim anggotanya. \"Tidak mudah kita menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus melalui beberapa proses tahapan baik dari terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup, melalui pemeriksaan, melalui proses gelar perkara dan proses lainnya baru didapatlah kesimpulan, apakah terlapor ini bersalah atau tidak,\" jelasnya. Sementara itu, mengenai terlapor ZH yang akan melaporkan kembali Ragil, Rafik mengatakan, hal tersebut sah-sah saja sebagai warga Indonesia, karena tidak ada larangan seseorang yang ingin melaporkan kembali mengenai kejadian yang dialaminya, dirasakannya atau diterimanya itu. \"Semua orang berhak untuk membuat laporan, tidak ada yang melarang, namun semuanya atau prosesnya ada ditangan penyidik atau kepolisian,\" tutupnya. Sebagaimana diketahui, oknum PNS yang dilaporkan ini adalah merupakan seorang guru disalah satu SD yang ada di Kota Bengkulu berinisial ZH, yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kepada Ragil Astuti untuk dicarikan pekerjaan yang mana korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta ke terlapor terlebih dahulu. Namun setelah uang disetorkan korban Ragil, pekerjaan yang dijanjikan terlapor tidak kunjung ada hingga sekarang. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: