Lili dan RDS Bicara Soal Proyek Bengkulu sejak tahun 2016

Lili dan RDS Bicara Soal Proyek Bengkulu sejak tahun 2016

\"SidangBENGKULU, bengkuluekspress.com - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan kasus OTT suap fee proyek atas terdakwa Joni Wijaya, Selasa (26/09/2017). Sidang menghadirkan lima orang saksi yakni Direktur Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari yang juga berstatus tersangka atas kasus suap fee proyek, Adik Lili Maddari, Rico Khadaffi, Staff PT Pilar Jaya Konstruksi Tessa Arizal, Direktur PT Pilar Jaya Konstruksi Raimani Saefullah dan ajudan Gubernur Bengkulu nonn aktif Ridwan Mukti.

Dalam keterangannya, Rico Dian Sari membeberkan bahwa pembicaraan proyek - proyek di Bengkulu sudah pernah dibicarakan oleh dirinya bersama Lili Maddari selaku Istri Ridwn Mukti pada tahun 2016 lalu. Namun pembicaraan itu, belum membicarakan fee proyek.

\"Tidak pernah bicara proyek dengan Ridwan Mukti tapi dengan Lili, waktu itu dipanggil ke Jakarta tahun 2016 membicarakan proyek di Bengkulu secara umum. Pertemuan itu tidak bertemu dengan Ridwan Mukti,\" terang Rico Dian Sari saat ditanya JPU tentang hubungannya dengan Lili Maddari.

Dalam pertemuan itu, Lili menyuruh Rico Dian Sari kepada rekan - rekan sesama kontraktor bahwa ada proyek - proyek besar yang akan dikerjakan di Bengkulu.

Setelah pertemuan itu, di tahun 2017 sekitar bulan Maret dan April Rico juga kembali dipanggil oleh Lili untuk kembali bertemu di Jakarta. Dalam pertemuan di salah satu kafe di jakarta itu juga tidak ada Ridwan Mukti. Lili menyampaikan tentang komitmen fee 10 persen dari proyek - proyek besar di Bengkulu.

\"Yuk Lili minta sampaikan kepada rekan -  rekan supaya kasih fee,\" ungkap Rico Dian Sari.

Di tahun 2017, Rico sendiri mendapatkan tiga paket proyek dengan total nominal senilai Rp 60 Miliar. Namun sampai hari ini diakui Rico fee 10 persen belum pernah ia berikan. (dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: