PUPR Segel Bangunan Ilegal

PUPR Segel Bangunan Ilegal

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Camat Ratu Agung menyegel bangunan milik warga di Jalan Gunung Bungkuk RT 07 Kelurahan Tanah Patah, kemarin (25/9).

Hal ini dikarenakan bangunan tersebut melanggar aturan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan

Bangunan (IMB), dan melanggar Garis Sepadan Pagar (GSP). Selain itu, posisi bangunan menutup aliran drainase sehingga dikhawatirkan akan terjadi banjir bila hujan turun.

\"Intinya bangunan itu menutup saluran air, jadi saya sudah meminta mereka berhenti bekerja sampai dengan izinnya kita terbitkan, dan dapat dilanjutkan kembali. Setelah kita melihat GSP dan GSB-nya, kemudian dinding yang menutup siring itu akan kita bongkar,\" kata Kepala Dinas PUPR Kota, Syafriandi ST MSi.

Lanjut Syafriandi, persoalan ini sudah ia sampaikan kepada Walikota H Helmi Hasan, dan ia mengaku Walikota cukup marah karena di satu sisi

Pemerintah Kota Bengkulu tengah berusaha untuk menyelamatkan warga dari banjir, sementara ada warga yang melanggar yang sengaja menutup aliran siring tersebut.

Sementara itu, Kepala Camat Ratu Agung, Subhan Gusti Hendri menjelaskan, sebelum dimulai pembangunan, pihaknya sudah memerintahkan

Ketua RT setempat untuk mengingatkan pemilik bangunan untuk izin kepada warga setempat.

Hanya saja tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, dan hingga saat ini bangunan berupa ruko yang menggunakan lahan yang cukup luas tersebut tetap dibangun tanpa memikirkan dampak negatif yang terjadi.

\"Yang kita ketahui, wilayah Jalan Gunung Bungkuk itu rawan banjir jadi kita khawatirkan menganggu lintasan air di sekitar warga. Ketika saya turun ke sana, pemiliknya malah melakukan perlawanan, dan tidak mau mengurus izin, karena ia memiliki sertifikat rumah tersebut sehingga tidak mau meminta izin kepada pemerintah,\" jelas Subhan.

Untuk itu, pihaknya meminta bantuan kepada Dinas PUPR untuk melakukan penyegelan dan menghentikan seluruh aktifitas kuli bangunan yang bekerja membangun rumah tersebut, dan meminta kepada pemilik agar mengurus IMB.

\"Nanti kita akan turun lagi meninjau lokasi apakah layak atau tidak bangunan itu dilanjutkan pembangunannya, jika tidak juga mengindahkan maka kita akan bongkar,\" tegasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: