Tak Lolos Administratif, Parpol Tak Bisa Ikut Verifikasi Faktual

Tak Lolos Administratif, Parpol Tak Bisa Ikut Verifikasi Faktual

\"KetuaBENGKULU, bengkuluekspress.com - Ketua KPUD Provinsi Bengkulu Irwan Syaputra mengatakan, proses verifikasi partai politik 2019 secara garis besar dilakukan dua tahap. Tahap pertama, verfikasi administratif dan tahap kedua verifikasi faktual.

\"Jadi partai yang tidak lolos verifikasi administratif artinya tidak memenuhi syarat, maka partai tersebut tidak bisa ikut verifikasi faktual,\" terangnya.

Tahapan verifikasi sendiri akan langsung dilakukan oleh KPU RI. Seluruh dokumen perysaratan dari partai akan diserahkan secara berjenjang. Pengurus parpol di kabupaten menyerahkan dokumen ke pengurus provinsi. Kemudian pengrus provinsi menyerahkan ke pengurus pusat.

\"Setelah semua sudah terkumpul maka pengurus pusat lah yang menyerahkan ke KPU RI,\" tambahnya.

Pendaftaran verifikasi dibuka dari tanggal 13 sampai 16 oktober 2017. Setelah itu langsung dilakukan verifikasi administratif sampai tanggal 15 Desember 2017.

Sementara itu, salah satu parpol baru Perindo mengaku sudah siap mengikuti semua tahapan verifikasi.

\"Sejauh ini Perindo Provinsi Bengkulu sebetulnya sudah sangat siap menghadapi verifikasi KPU. Namun kita terus melakukan koordinasi kepada KPUD Provinsi Bengkulu. Siapa tahu ada regulasi - regulasi yang berubah,\" ujar Ketua DPW Perindo Provinsi Bengkulu, Dirwan Mahmud. (Dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: