Perintah RM-Lily Pungut Fee Proyek

Perintah RM-Lily Pungut Fee Proyek

\"Ketiga proyek yang dimenangkan PT SMS, Ridwan Mukti dijanjikan fee sebesar Rp 1 miliar, setelah potong pajak. Dari nilai tiga proyek tersebut sebesar Rp 37 miliar, Rp 16 miliar, dan Rp 4,3 miliar,\"

Herry BS Ratna Putra. Jaksa Penuntut Umum KPK

\"JhoniTak Dituruti, Kontrak Dibatalkan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terdakwa Jhoni Wijaya Penyuap Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan Istrinya Lily Martiani Maddari yang juga melibatkan seorang kontraktor Rico Dian Sari, pada Selasa kemarin (5/9) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada Jhoni Wijaya digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, dipimpin Hakim Kaswanto SH MH. \"Dengan ini sidang kami buka,\" ujar Kaswanto. Setelah sidang dibuka, Jhoni Wijaya langsung masuk ke ruangan sidang. Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, Jhoni Wijaya langsung duduk di kursi menghadap majelis hakim.

\"Terdakwa sehat?\" tanya hakim kepada Jhoni Wijaya. \"Sehat,\" jawab Jhoni Wijaya.

Pembacaan dakwaan tersebut dihadiri puluhan orang yang ingin menyaksikan langsung pembacaan dakwaan kepada Jhoni Wijaya. Majelis hakim lalu membacakan identitas terkait Jhoni Wijaya. Jhoni Wijaya menjawab secara jelas pertanyaan hakim mengenai identitas tersebut. \"Saudara di hadapan sidang sudah mengerti?\" tanya majelis hakim.

Dengan sedikit tertekan dan nada sedikit lesu, Jhoni Wijaya menjawab pertanyaan tersebut. \"Iya, sudah,\" kata Jhoni Wijaya.

Dalam persidangan, Jhoni Wijaya didampingi satu orang penasihat hukum. Sementara itu, ada dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan surat dakwaan. JPU dari pihak KPK Herry B.S Ratna Putra membacakan surat dakwaan No. DAK-54/24/08/2017 kepada Jhoni Wijaya.

Dalam dakwaanya, Jhonni Wijaya merupakan pemberi suap atas komitmen dengan Ridwan Mukti sebesar 10 persen terkait pelaksaanaan tiga proyek yang dikerjakan PT Statika Mitra Sarana (SMS).

Dimana PT SMS memenangkan tiga proyek pembangunan dan peningkatan jalan Tes-Muara Aman, proyek jalan Curuk Air Dingin di Kabupaten Rejang Lebong dan proyek pembangunan/peningkatan jalan Letjend Suprapto Kecamatan Curup Tengah.

\"Ketiga proyek yang dimenangkan PT SMS, Ridwan Mukti dijanjikan fee sebesar Rp 1 miliar, setelah potong pajak. Dari nilai tiga proyek tersebut sebesar Rp 37 miliar, Rp 16 miliar, dan Rp 4,3 miliar,\" ungkap JPU KPK Herry BS Ratna Putra.

Ditambahkan Herry, perbuatan terdakwa Jhoni Wijaya telah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Ridwan Mukti melalui Rico Dian Saru dan Lily Martiani Maddari, mengingat kekuasaan pada jabatan Ridwan Mukti selaku Gubernur Bengkulu maka terdakwa Jhoni Wijaya diancam hukuman pidana sesuai pasal 13 UU Nomor 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 th 2001. \"Jhoni Wijaya bersalah dan diancam hukuman pidana,\" papar Herry.

Dalam dakwaan itu, diketahui Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari meminta sejumlah perusahaan pemenang lelang proyek di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, untuk mengumpulkan uang komitmen alias fee dari setiap proyek yang didapat.

Ridwan Mukti meminta kepada para pemenang lelang agar memberikan kontribusi alias uang komitmen fee proyek, sebesar 10 % dari nilai kontrak setiap proyek. (LEBIH LENGKAP BACA GRAFIS) \"Kronologis\"

Selesai JPU KPK membacakan dakwaan kepada Jhoni Wijaya, Hakim Kaswanto SH MH bertanya kepada Jhoni Wijaya, apakah ada eksepsi (bantahan, red), Penasihat Hukum Jhoni Wijaya menyatakan bahwa tidak ada eksepsi. \"Kalau terdakwa tidak ada eksepsi, maka sidang selanjutnya akan digelar kembali minggu depan dimana seminggu dua kali karena terbatas ruang sidang dan akan digelar Selasa dan Kamis,\" jelas Kaswanto.  

Menanggapi jadwal persidangan, JPU KPK Herry B.S. Ratna Putra mengharapkan persidangan dilakukan pada Selasa 12 September mendatang, karena pihak JPU KPK menilai terlalu cepat sehingga pada minggu depan sidang hanya dilakukan satu kali dan selanjutnya baru seminggu dilakukan 2 kali. \"Pada persidangan minggu depan, akan dihadirkan 4-5 orang saksi, tetapi saksi yang dihadirkan hanya beberapa kontraktor dan pejabat pemerintah provinsi,\" pungkas Herry.(999)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: