Dilarang Jual Beras di Atas HET

Dilarang Jual Beras di Atas HET

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kementerian Perdagangan RI telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras jenis medium dan premium mulai dari Rp 9.450 per Kg. Aturan ini mulai diberlakukan 1 September mendatang secara nasional.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Hj Dewi Dharma MSi mengatakan, pihaknya akan serius dalam menerapkan aturan dari pusat tersebut, jika nantinya ada pedagang yang menjual diataz HET, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.

\"Dalam aturan memang ada sanksi bagi pedagang yang menjual diatas itu. Nanti kami buat surat edarannya kepada seluruh pedagang beras. Supaya mereka tersosialisasi bahwa mulai 1 September diberlakukan harga eceran,\" kata Dewi kepada BE, kemarin (27/8).

Untuk diketahui, dalam instruksi Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, penentuan HET beras ini tidak merata di setiap wilayah. Pemerintah membagi HET beras ke tiga kategori berdasarkan wilayah yakni beras jenis medium, premium atau IR 24 sedangkan untuk jenis beras khusus atau setara beras manggis belum ditetapkan dan masih sesuai dengan harga standar.

Seperti di daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium Rp 9.450, sedangkan yang premium Rp 12.800. Sedangkan Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, HET beras medium Rp 9.950, premium Rp 13.300/Kg.

Sementara di Kalimantan dan Maluku, HET beras medium Rp 10.250, premium Rp 13.600/Kg.

Bahkan untuk memastikan penerapan ini secara optimal, kementerian memerintahkan agar tim satgas pangan setiap daerah untuk memonitor ke seluruh pedagang beras. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi.

Dewi mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu agar selisih tersebut bisa jelas dan dapat dipahami oleh pedagang. Sebab, jika lihat kondisi wilayah Bengkulu ini bukan sebagai pemasok dan cenderung mengambil ke daerah-daerah lain serta kerjasama dengan Bulog.

Terlebih lagi aturan tersebut belum dijadikan sebagai Undang-Undang sehingga masih memerlukan data lebih rinci mengenai daftar harga dan jenis beras.

\"Kalau harga ketetapan dulu Rp 9150 per Kg, nah sekarang harus disesuaikan, kalau beras jenis IR atau KW 2 itu memang banyak di Bengkulu, \" ungkapnya.

Sementara itu, Pemilik Usaha Dagang Beras Pasar Panorama, Rudianto mengatakan rata-rata beras yang ia jual berasal dari Lampung, dan Lebong dengan harga sesuai dengan modal. Namun jika memang pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi, maka ia akan turut menyesuaikan. Namun ia belum memahami apa saja spesifikasi jenis beras yang ditetapkan tersebut.

Menurutnya, jika sejenis Manggis Patent, Makyus Kembang Kol dan sebagainya tentu tidak bisa ditetapkan harga HET karena modal yang dikeluar juga tinggi sesuai kualitas beras.

\"Saya rasa yang bisa itu seperti kelas IR ke bawah yang memang harganya murah, kalau seluruhnya jenis beras disamaratakan tentu tidak bisa, kami bisa rugi. Apalagi kalau seperti beras Manggis harganya Rp 250 ribu per 20 KG. Kalau dibagi 1 Kg saja harganya Rp 12.500,\" imbuhnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: