Anggota Bawaslu Provinsi Bertambah, Panwaslu jadi Bawaslu Kab/Kota

Anggota Bawaslu Provinsi Bertambah, Panwaslu jadi Bawaslu Kab/Kota

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menerima 6 nama calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu. Enama nama ini akan dinilai atau diuji kepatututannya untuk menentukan 3 orang Bawaslu Provinsi definitif.

Setelah melakukan pengujuian dari tanggal 4 -13 September, maka hasil 3 besarnya akan diumumkan 18 September mendatang.

\"Kita umumkan pada tanggal 18 atau 17 September paling cepat. Jadi kita uji terlebih dahulu,\" terang Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar SH kepada BE usai menghadiri pelantikan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota di aula Hotel Rafflesia Bengkulu, kemarin (25/8).

Tiga anggota Bawaslu Provinsi yang telah ditetapkan nanti, masih akan bertambah 2 orang lagi. Penambahannya merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu Pasal 82 ayat 2 yang menyebutkan anggota Bawaslu berjumlah 5 orang.

\"Penambahannya akan kita lakukan tahun depan,\" beber Fritz.

Dalam penambahannya nanti, Bawaslu RI tidak akan mengambil 3 dari 6 besar hasil seleksi Timsel saat ini, melainkan akan kembali direkrut pada tahun 2018 mendatang.

\"Kita rekrut baru, tidak kita ambil dari 3 orang yang gugur pada seleksi tahun ini. Karena memang waktu dan tahapan seleksinya berbeda,\" ujarnya.

Tidak hanya itu, untuk nama Panwas kabupaten/kota juga akan berganti menjadi Bawaslu kabupaten/kota. Termasuk, anggotanya juga akan bertambah menjadi 5 orang. Namun, untuk penambahaan anggota Bawaslu kabupaten/kota ini harus mempedomai jumlah penduduk. Jika penduduknya kurang dari 500 ribu orang, maka penambahaan anggota Bawaslu kabupaten/kota tidak bisa dilakukan.

\"Kalau untuk Bengkulu belum cukup 500 ribu penduduknya per wilayah. Jadi belum akan bertambah,\" ungkap Fritz.

Sementara itu, dengan dilantiknya anggota Panwaslu kabupaten/kota ini, Fritz menegaskan anggota Panwas harus benar-benar berintegritas. Sebab, tantangan berat akan dihadapi oleh semua anggota Panwaslu kabupaten/kota, yaitu Pilpres dan Pileg yang dilakukan serentak pada tahun 2019 mendatang.

\"Integritas dan kemandirian jadi tuntutan pertama yang dimiliki oleh anggota Panwas,\" paparnya.

Kepekaan anggota Panwas juga dituntut keras. Sebab, dalam UU Pemilu terbaru, beberapa tugas baru juga telah menanti dan kewenangan Panwas juga lebih besar. Seperti Panwas akan menerima salinan pencalonan saat pemilu. Ketika daftar ke KPU, juga harus daftar ke Panwas. Kemudian, Panwas akan menerima laporan dana kampanye dari calon atau akuntan di KPU. Termasuk Panwas juga memiliki kewenangan untuk menggugurkan calon ketika melakukan politik uang.

\"Kalau dulu kita mempunyai kewenangan menggugurkan calon ketika melakukan politik uang sebelum 60 hari pencalonan, kalau sekarang Panwas bisa mengugurkan calon jika terbukti melakukan politik uang,\" tegas Fritz.

Menurutnya, ada 3 hal pelanggaran akan dihadapi oleh Panwas, mulai dari politik uang, politik identitas dan isu kebencian.

\"Ini juga harus benar-benar dipahami oleh semua anggota Panwas,\" ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi mengatakan Panwas tidak boleh ada loyalitas ganda. Terpilihnya panwas itu dari hasil penilaian tim seleksi, bukan dari kedekatan. Jadi, ketika jadi Panwas tidak boleh ikut dalam proses kepentingan. Sebab, tugas Panwas menegakkan demokrasi pemilu.

\"Jadi, Panwas juga jangan berpikir pekerjaan cadangan, tapi harus fokus dan serius,\" pungkas Parsadaan. (151)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: