Rumah Kredit Wajib Dilaporkan

Rumah Kredit Wajib Dilaporkan

Dikenakan Pajak, Tak Dibayar Disanksi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu menegaskan, semua masyarakat Bengkulu yang telah memiliki penghasilan dan ditetapkan undang-undang untuk wajib pajak, diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan mereka untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh). Termasuk cicilan aset Kredit Pemilikan Rumah (KPR), meskipun belum lunas, tidak boleh luput diinput sebagai pajak. \"Kami imbau semua masyarakat yang memiliki penghasilan dan ditetapkan undang-undang untuk wajib pajak untuk melapor ke KPP agar pajak p

enghasilannya bisa dihitung, termasuk yang sedang menyicil KPR,\" ujar Kepala KPP Pratama Bengkulu, Nandang Hidayat, kemarin (18/8).

Diungkapkan Nandang, meskipun belum lunas, apabila pembayaran cicilan rumah telah berlangsung itu berarti harta yang dimiliki pun bertambah, jadi juga harus dilaporkan.

Dijelaskan Nandang, pada dasarnya, setiap kenaikan dan penurunan harta setiap tahunnya perlu diketahui dengan seksama untuk menentukan perhitungan pajak yang akurat.

Saat membeli sebuah rumah melalui KPR yang masih berlangsung, tetap harus dilaporkan sebagai wajib pajak. Misalnya membeli sebuah rumah dengan cara KPR seharga Rp 300 juta namun telah membayar DP di awal 25 juta dan telah melakukan angsuran sebesar 100 juta.

\"Itu berarti, hartanya dari rumah yang dibeli tersebut ialah 300 juta. Maka besarnya pajak tinggal dihitung dari nilai rumah tersebut,\" jelas Nandang.

Setiap transaksi jual beli yang dilakukan datanya telah tercatat dan terkoneksi dengan Bank Indonesia. Termasuk bila melakukan cicilan KPR atau kredit lainnya untuk membeli properti.

\"Semua transaksi jual beli termasuk KPR datanya tercatat di BI, jadi tidak bisa membohongi orang pajak karena akan langsung dicek,\" ungkap Nandang.

Konsekuensinya jika tidak membayar pajak KPR rumah tersebut, otoritas pajak tentu akan mengetahui hal ini saat melakukan perhitungan pajak. Jika kemudian ditemukan ketidakseimbangan antara laporan dengan harta yang dimiliki, bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga 150% dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.

\"Semakin banyak pajak yang belum dilaporkan, semakin besar pula jumlah nilai yang harus dibayarkan,\" tambah Nandang.

Pihak otoritas pajak akan memberitahukan perkara harta yang tidak jelas, pihak otoritas pajak akan memberitahu temuan tersebut kepada wajib pajak. Baik berupa surat maupun surat elektronik alias email. Wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan.

\"Sanksi akan tetap dikenakan namun besarannya lebih kecil yaitu bunga 2% atas jumlah pajak yang kurang dibayar terhitung sejak penyampaian SPT hingga tanggal pembetulan dilaporkan,\" terang Nandang.

Namun dikatakan Nandang, jika pembetulan SPT belum juga dibuat sementara pajak yang selama ini dibayarkan tidak sesuai dengan harta sebenarnya, jumlah denda yang harus dibayar akan menjadi besar.

\"Oleh karena itu kami harap masyarakat mengetahui hal ini dan segera melakukan pembetulan jika memang sudah terlanjur terjadi guna menghindari perhitungan pajak yang salah dan denda yang semakin membesar,\" tutur Nandang.

Terakhir Nandang mengharapkan semua masyarakat khususnya masyarakat Indonesia aktif membayar pajak dengan jumlah sebenarnya dengan melaporkan semua aset yang dimilikinya termasuk aset KPR tersebut.

\"Kami harap masyarakat Bengkulu taat pajak dan tidak lupa membayar pajak KPR agar tidak terkena denda,\" tukasnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: