KPK: Berkas Penyuap Istri RM Lengkap

KPK: Berkas Penyuap Istri RM Lengkap

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas tahap dua kepada Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya, merupakan tersangka kasus suap terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti.

Pelimpahan berkas tahap dua itu dilakukan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tipikor di Bengkulu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, berkas Jhoni sudah dilimpahkan ke JPU untuk kemudian menunggu jadwal persidangan di Bengkulu. \"Berkasnya sudah dilimpahkan ke JPU, pelimpahan ini adalah pelimpahan tahap dua dari penyidik,\" ujar Febri kemarin (16/8).

Febri mengungkapkan, setelah pelimpahan Jhoni langsung diberangkatkan ke Bengkulu untuk menunggu penjadwalan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor di Bengkulu. Baca Juga Kadis PUPR Saksi Kasus OTT Istri Gub

\"Yang bersangkutan dititipkan penahanan di Rutan Kelas II B Bengkulu sambil menunggu jadwal persidangan,\" ungkap Febri.

Setelah penyidik KPK merampungkan berkas perkara penyidikan Jhony Wijaya, tim jaksa pada KPK selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan atas kasus tersebut.

\"Kami dari KPK diberi waktu sekitar 2 minggu untuk menyusun surat dakwaan kepada Jhoni Wijaya,\" jelas Febri.

Nantinya, lanjut Febri setelah surat dakwaan yang telah disusun rampung, Tim Jaksa KPK akan melimpahkan berkas dakwaannya ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk selanjutnya ditentukan jadwal persidangan.

\"Untuk jadwal persidangan setelah surat dakwaan lengkap dan telah disusun, bisa jadi sekitar tanggal 30 Agustus mendatang atau bahkan bisa juga lebih cepat, kami dari KPK masih melengkapi berkas terlebih dahulu,\" lanjut Febri.

Untuk 3 tersangka lainnya, pihak KPK telah melakukan perpanjangan masa tahanan untuk 30 hari ke depan terhadap tiga tersangka kasus suap proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

Ketiga tersangka tersebut yakni Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Istri Gubernur Lily Martiani Maddari, dan pengusaha yang juga Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu, Rico Dian Sari.

\"Penyidik telah melakukan perpanjangan tahan selama 30 hari mulai 19 Agustus hingga 18 September 2017 terhadap tiga tersangka penerima suap dalam tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2017,\" terang Febri.

Salah satunya menyusun surat dakwaan, Fitroh mentargetkan tanggal 29 Agustus berkas perkara tersangka pemberi suap tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

\"Penahanannya kita lakukan disini, selanjutnya kita segera menyusun surat dakwaan. Target kami tanggal 29 Agustus kita limpahkan ke pengadilan. Sehingga tanggal 5 September nanti sidang sudah bisa dilakukan,\" ujar Fitroh.(167/999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: