Asnawi Akui Disposisikan SK Dewan Pembina RSMY

Asnawi Akui Disposisikan SK Dewan Pembina RSMY

Terdaftar di SK, Tetapi tak Terima Honor

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Mantan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah yang akrab disapa UJH, kembali menjalani sidang dugaan korupsi anggaran Dewan Pembina RSMY, di Pengadilan Nengeri Tipikor Bengkulu, Senin (7/8).

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, menghadirkan 4 mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebagai saksi, yakni mantan Sekda sekaligus mantan Asisten I Pemprov Bengkulu Asnawi A Lamat, Fitrawan Hendriadi, Erwan Sulaili, dan Harmen Hanifah.

Kepada Ketua majelis hakim, Dr Jonner Manik SH MH, didampingi Rahmat SH MH dan Neni Angraeni SH

MH itu, saksi Aswani A Lamat, mengaku, dirinya memang menjadi anggota tim pembina RSMY Bengkulu dengan SK ditandatangani oleh mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

Asnawi mengakui ia yang mendisposisikan SK itu sebelum diserahkan ke Biro Hukum. Namun ia tidak tahu siapa yang membuat SK itu.

“Memang SK tim pembina RSMY yang ditujukan ke Gubernur Bengkulu pada saat itu saya yang mendisposisikan sebelum diserahkan dengan Biro Hukum. Tetapi pembuatan SK itu saya tidak mengetahuinya secara persis, kemudian SK tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu Bapak Junaidi Hamsyah,” terang Asnawi A Lamat, kemarin (7/8).

Kemudian mantan Plh Penjabat Bupati BS dan Penjabat Bupati Benteng itu juga mengaku, selama SK itu diterbitkan, ia tidak pernah menerima honor, mengadakan suatu acara, atau rapat khusus dengan anggota tim Pembina RSMY yang lain.

“Selama menjadi tim anggota pembina RSMY itu, saya juga tidak pernah menerima honor sedikitpun,” tambahnya.

Setelah mendengar keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dari Kejagung itu, hakim ketua Jonner Manik kembali menutup dan menunda persidangan dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama keterangan saksi-saksi lain yang dihadirkan oleh tim JPU.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rodiansyah Tristaputra SH ketika menanyakan kasus tersebut ke saksi, mengenai apakah saksi mengetahui UJH telah melakukan pelanggaran seperti menerima honor saat terdakwa menjabat Wakil Gubernur dan Gubernur Bengkulu serta menerbitkan SK Z.17.XXXVIII tentang tim pembina manajemen RSUD M Yunus Bengkulu. Namun Asnawi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Berdasarkan pengamatan Bengkulu Ekspress, puluhan masyarakat yang antusias dengan sidang UJH sudah memadati kantor pengadilan sejak pukul 09.00 pagi. Mereka ingin menyaksikan sidang sekaligus memberikan dukungan moril terhadap UJH. Saat UJH tiba di pengadilan sejumlah masyarakat yang antusias itu langsung bergantian masuk ke ruang tunggu menemui UJH. Saat mereka keluar setelah bertemu UJH, terlihat ekspresi haru di wajah masyarakat yang didominasi perempuan itu.

Bahkan ada satu masyarakat emosi lantaran tidak diperkenankan ketemu dengan UJH lantaran sidang sebentar lagi akan dimulai. Sidang pun akan dilanjutkan kembali Senin depan (14/8) dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak JPU.(529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: