Dua Tersangka Dijebloskan ke Rutan

Dua Tersangka Dijebloskan ke Rutan

 

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dua tersangka kasus pencurian dan penggelapan bernama Amri Rahman (35) warga Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah dan Irtawan (37) warga Desa Bandu Agung Kecamatan Kaur Utara Kabupatem Kaur, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Manna, bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara mereka dari penyidik Polsek Maje dan Kaur Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Kamis (3/8).

“Tersangka penggelapan motor itu sudah kita serahkan dan sekarang resmi menjadi tahanan jaksa,” kata Kapolres Kaur AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo S IK melalui Kaposek Maje, Ipda Maulana STK, kemarin (3/8). Pelimpahan tahap kedua tersebut digelar oleh Polsek Maje dan Kaur Utara itu bersamaan dengan menyerahkan berkas perkara (BP) disertai dua tersangka dan barang bukti (BB) satu unit motor dan beberapa barang curian kompor gas, 1 buah tabung elpiji. Barang bukti tersebut nanti akan dikembalikan ke korban dan juga ada dilelang Kejari dan uangnya dimasukan ke kas negara setelah adanya keputusan pengadilan.

“Tersangka dan BB termasuk sudah kita limpahkan di Kejari Kaur, dan semua berkas sudah lengkap,” terangnya. Sementara itu, Kepala Kejari Kaur, Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Pidum Achmad Fariansyah SH membenarkan pihaknya telah menerima dan menahan dua tersangka pencurian dan penggelapan tersebut. Dua tersangka itu langsung dibawa ke Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), untuk dititipkan di Rutan Manna. Hal ini lantaran di Kabupaten Kaur belum ada Rutan. Untuk kelancaran proses persidangannya di Pengadilan Negeri Bintuhan

“Dua tersangka kita titip sampai kita menyiapkan surat dakwaannya, agar kasus ini beserta tersangkanya dapat dilimpahkan di pengadilan dalam waktu dekat ini,” terangnya. Sebagaimana diketahui, Amri Rahman diamankan polisi bulan Juni 2017 lalu, setelah melakukan penggelapan motor Honda Revo dengan Nopol BE 3861 VC milik Deni Marbrur (48), warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. Sedangkan tersangka Irtawan dimankan Polisi pada bulan awal Juni 2017 lalu. Tersangka diamankan Polisi karena melalukan pencurian rumah milik Hamli Suganda (42), di Desa Bandu Agung Kecamatan Kaur Utara. Akibat perbuatanya itu tersangka dijerat pasal Pasal 636 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjarah. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: