Kembalikan Mobnas, Diganti Biaya Sewa

Kembalikan Mobnas, Diganti Biaya Sewa

\"Wabup

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Dengan Pengesahan Raperda Hak Keuangan dan Admintrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkulu Utara (BU), maka secara resmi gaji seluruh anggota DPRD BU akan naik menyesuaikan aturan tersebut. Disamping itu, seluruh anggota DPRD juga akan menerima biaya sewa mobil. Akibatnya, seluruh Mobil Dinas (Mobnas) yang digunakan harus dikembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) BU, paling lambat hingga tanggal 1 September mendatang.

‘’Dengan telah disahkannya perda ini, maka langsung berlaku. Jadi mobil dinas yang digunakan seluruh anggota DPRD harus dikembalikan, dengan batas maksimal pengembalian hingga 1 September nanti,’’ ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU Drs H Kisro Zanito MM kepada BE ditemui, kemarin (2/8). Walau demikian, lanjutnya setelah pengembalian mobnas dilakukan, namun para anggota DPRD masih bisa menggunakannya kembali dengan sistem pinjam pakai. Namun ini merupakan kebijakan dari Sekda BU atas persetujuan Bupati. ‘’Kita tidak minta mobnas itu dikembalikan. Tapi ini perintah dalam aturan. Jadi semuanya harus dikumpulkan dahulu. Kalau nanti ada yang ingin pinjam pakai, tergantung dari kebijakan pimpinan,’’ ungkapnya. Selain mengesahkan Raperda Hak Keuangan dan Admintrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, juga turutserta disahkan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bupati 2016.

‘’Dalam pengesahan 2 Perda dan LKPD ini semua fraksi menerima dan menyetujui untuk dilakukan pengesahannya. Walaupun ada beberapa fraksi yang mengajukan catatan, tapi ini sifatnya untuk pelaksanaan Raperda yang telah disahkan jangan sampai tidak dapat diimplementasikan,’’ terang Ketua DPRD BU Aliantor Harahap SE. Secara bergantian mulai dari perwakilan fraksi Golkar yang disampaikan Buyung Satri SH, Fraksi Nasdem, Gerindra, PAN, PKPI, Perjuangan Kebangkitan Nurani hingga terakhir Fraksi Merah Putih dibacakan oleh Ependi SP. Seluruh fraksi meminta agar Pemda BU segera membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dari raperda yang telah disahkan tersebut. ‘’Bagi yang memang perlu dibuatkan perbup nya, kita minta Bupati segera membuatnya. Sehingga seluruh perda yang telah disahkan dapat dilaksanakan serta membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: