Tunjangan Naik, Mobnas Ditarik

Tunjangan Naik, Mobnas Ditarik

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 22 mobil dinas (Mobnas) anggota DPRD Kaur, mulai kemarin (2/8) ditarik atau dikandangkan di halaman kantor DPRD Kaur. Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Kaur menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Senin (31/7).

“Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, Mobnas ini memang harus kita kembalikan. Karena dewan ini sudah mendapat tunjangan mobil,” kata Kabag Umum Setda Kaur, Rigunawanto SE, saat melakukan pendataan Mobnas DPRD Kaur, kemarin (1/8). Dikatakannya, dalam Perda yang berisi tentang tambahan tunjangan untuk DPRD itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota DPRD yang sudah ditandatangani Presiden akhir bulan Mei lalu. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) poin (a) PP Nomor 18 tahun 2017 itu, anggota dan pimpinan DPRD akan mendapat tunjangan beras, keluarga, dan komunikasi intensif. Tiga tunjangan ini merupakan tambahan dari sederetan tunjangan yang sudah ada sebelumnya sudah diperoleh anggota dewan.

“Kenaikan penghasilan dewan sesuai PP No 18 tahun 2017 ini akan mulai berlaku Agustus 2017 ini, makanya hari ini seluruh Mobnas dewan ini mulai kita tarik semua, dan nanti mobil ini akan digunakan sesuai kebutuhan OPD,” terangnya. Diakuinya, pengembalian mobil plat merah tersebut khusus untuk anggota dewan saja, namun untuk unsur pimpinan, mempunyai hak, sesuai dengan PP 18 tersebut. Setelah mobil yang ada sudah dikembalikan anggota dewan tersebut, mereka sudah diberikan uang jasa transportasi selama dalam bertugas.

“Jasa transportasi yang digunakan seperti naik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi, yang terpenting peran tugas mereka maupun fungsi mereka tetap terlaksana, tapi untuk tiga unsur pimpinan tetap pakai Mobnas,” ujarnya. Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kaur, Abdul Hamid SPd, mengaku, meski Mobnas DPRD ditarik, namun hal itu tidak akan mengurangi kinerja legislatif. Sudah begitu, penarikan itu sudah sesuai PP Nomor 18 Tahun 2018.

\"Untuk sementara, kami akan menggunakan mobil pribadi atau angkutan umum dalam berdinas, dan Mobnas mulai hari ini sudah saya serahkan ke Pemda,” katanya singkat. Sebagaimana diketahui, mulai Agustus anggota DPRD Kaur akan dapat tunjangan transportasi Rp 7,5 juta per bulan. Kemudian gaji dan tunjangan lain Rp 4,7 juta, tunjangan rumah Rp 5 juta. Jika ditotalkan, setidaknya Rp Rp 27,7 juta. Ini belum ditambah gaji 13 dan 14 sebesar satu bulan gaji dan tunjangan reses selama tiga kali setahun dengan totalnya bisa mencapai Rp 10 juta. Jika ditotal semua pendapatan anggota dewan Kaur dalam satu tahun mencapai Rp 332,4 juta paling kecil. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: