Gaji Dibayar, 8 Karyawan PT QEP di PHK

Gaji Dibayar, 8 Karyawan PT QEP di PHK

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Setelah sempat tertunda selama tujuh bulan, manajemen PT Quantum Energy Perkasa (QEP), akhirnya membayarkan gaji 8 orang karyawan perusahaan yang bergerak di bidang tambang pasir besi tersebut. Pembayaran ini setelah melalui mediasi cukup panjang pihak PT QEP dan karyawan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaur, Senin (31/7).

“Untuk masalah PT QEP dengan karyawan soal gaji sudah selesai, dan hari ini (kemarin) manajemen perusahaan sudah membayarkan hak mereka,” kata Kepala Disnakertrans Kaur, Ir Sulaiman melalui Sekretaris, Harles Feferman SE, kemarin (31/7). Dikatakan Harles, pembayaran gaji yang diberikan pihak perusahan PT QEP kepada delapan karyawan itu jumlahnya bervariasi mulai Rp 2 juta hingga 4 juta per orang dengan jumlah total uang dibayarkan untuk delapan karyawan yakni Rp 106 juta. Pembayaran gaji setelah adanya kesepakatan baik dari perwakilan PT QEP maupun dari karyawan itu.

“Total uang untuk karyawan ini Rp 106 juta dengan rincian empat karyawan perusahan dan empat security perusahaan,” terangnya. Ditambahkannya, dari kesepakatan dari PT QEP dengan para karyawan, untuk gaji karyawan dibayar selama 5 bulan ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) serta pesangon satu bulan, sedangkan untuk karyawan security, gaji dibayar selama 7 bulan ditambah dengan THR serta pesangon dengan besaran gaji selama satu bulan. Juga terhitung tanggal 31 Juli 2017, para karyawan tidak akan lagi bekerja di perusahaan itu karena sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara karyawan dengan PT QEP itu.

“Setelah gaji dibayar para karyawan langsung menerima surat pemberhentian dari karyawan PT QEP, karena perusahaan pasir besi ini pailit,” terangnya. Sementara manajer PT QEP, Hetri Wiko, mengatakan pihaknya sudah membayarkan gaji karyawan yang selama ini belum dibayar. Setelah gaji dibayarkan ini, para karyawan PT QEP mereka langsung diberikan surat pemberhentian atau PHK. Hal ini dilakukan mengingat PT QEP sendiri sedang pailit atau bangkrut.

“Perusahaan kita saat ini masih vakum, maka seluruh karyawan kita berhentikan, pemberhentian para karyawan juga diberi pesangon dengan besaran satu bulan gaji,” terangnya. Di lain sisi, Hariyadi salah satu karyawan PT QEP mengaku, ia menerima keputusan dari perusahaan terkait dengan PHK itu. Juga ia memaklumi saat ini perusaahan tempat ia bekerja itu sedang pailit. Namun jika nanti dibutuhkan kembali ia bersama teman-temannya siap bekerja kembali di PT QEP tersebut.

“Ya masalah tuntutan kami selamai ini sudah dipenuhi dan gaji kami sudah dibayarkan. Kami juga sudah menerima keputusa dari PT QEP, juga kami tidak akan menuntut pihak perusahaan,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: