Waspadai TKA Ilegal

Waspadai TKA Ilegal

DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur, terus mewaspadai masuknya tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal masuk ke wilayah Kaur. Salah satu mencegah hal tersebut, Disnakertrans secara rutin melakukan pengawasan tenaga kerja asing ke perusahaan-perusahaan di Kaur.

\"Untuk razia di perusahaan terus kita lakukan, ini untuk mengantisipasi agar tidak ada tenaga kerja asing yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata Kepala Dinas Nakertrans Kaur, Ir Sulaiman, kemarin (28/7). Dikatakan Sulaiman, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya tenaga kerja asing ilegal. Mengingat tenaga kerja asing di Kaur yang ada telah memiliki dokumen sah dari instansi terkait. Hal ini sesuai tertuang dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang aturan pengunaan tenaga kerja asing, dan apabila ditemukan tenaga asing ilegal pihaknya akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“TKA di Kaur ini ada sekitar 15 orang tenaga kerja asing, salah satunya itu bekerja diperusahaan Rusan Sejahtera yang bergerak dibidang pasir besi,” terangnya. Lanjutnya, tenaga kerja asing tersebut bekerja di perusahaan PT Rusan Sejahtera Kecamatan Maje, dan PT Desaria di Kecamatan Kinal. Mereka bekerja di bidang teknis, dan operator khusus atau bidang yang lainnya. Meskipun tidak ditemukan tenaga kerja asing ilegal, pihaknya setempat tetap waspada dan tidak lengah terhadap tenaga kerja asing dengan cara melakukan pengawasan secara rutin. Ia juga meminta, kepada pihak perusahaan tidak mendatangkan tenaga kerja asing ke Kaur berupa buruh kasar.

“Untuk tenaga kerja berketerampilan atau memiliki skill tertentu seharusnya tetap merekrut tenaga kerja dalam negeri, meskipun tidak dari Kaur,”ujarnya. Ditambahkan pria asal Palembang ini, perusahaan memang selalu aktif melaporkan keberadaan pekerja asingnya. Meski demikian, pengawasan terus dilakukan. Itu dilakukan guna menghindari ketidak sesuai laporan dengan jumlah tenaga asing yang bekerja di perusahaan.

“Ini selain tenaga kerja asing, pihak perusahan juga diminta aktif melaporkan karyawan yang bekerja kita. Ini untuk memudahkan pengawasan dan koordinasi bila ada masalah antara pekerja dengan perusahan,” pungkasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: