Dua Tersangka Anggaran Desa Dieksekusi
TUBEI, Bengkulu Ekspress - Kejari Lebong memberikan kado indah pada HUT Adyaksa ke-57, yang jatuh pada Sabtu (22/7), besok. Dengan menetapkan dan mengeksekusi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa tahun anggaran 2015. Yaitu tersangka dari Desa Pelabai Kecamatan Pelabai, EJ (39) yang saat itu sebagai kepala desa aktif, serta tersangka dari Desa
Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis, yaitu So (41) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris merangkap Pjs Kepala Desa Ketenong.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Lebong hampir delapan jam lamanya sebagai tersangka. Sekitar pukul 17.00 WIB Ej yang menggunakan baju garis merah kuning dan So yang menggunakan baju hitam bergaris putih langsung ditahan oleh penyidik dan selanjutnya dititipkan ke Lapas Mallabro Kota Bengkulu.
\"Berhubung adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti kedua tersangka dilakukan penahanan,\" ujar Kajari Lebong R. Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Fery Junaidi SH.
Ditahun 2015 lalu, desa Ketenong II mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 159, 7 juta. Dana tersebut diduga digunakan bukan untuk peruntukkannya tanpa adanya laporan Spj. Selain itu Desa juga mengelola Dana Desa (DD) sebesar Rp 270, 8 juta, yang digunakan untuk membangun beronjong dan renovasi masjid.
Sementara untuk Desa Pelabai TA 2015 lalu mengelola ADD sebesar Rp 158 juta dengan pokok pidananya dugaan SPj fiktif. Dengan DD sebesar Rp 276 juta. Pokok pidananya berupa dugaan penyelewengan dana pembangunan fisik gedung serba guna Desa Pelabai. Termasuk didalamnya mulai dari perencanaan, pengawasan hingga pembangunan fisik gedung.
\"Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, untuk kegiatan pembangunan beronjong dan rehabilitasi masjid. Pembangunan itu menggunakan anggaran desa Ketenong II tahun 2015 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 119 juta.
Sementara untuk pembangunan gedung serba guna yang dilakukan oleh desa pelabai tahun anggran 2015 melalui anggaran desa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16.041.878,\" ujar Fery. Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perbahan atas undang-undang 31 tahun 1999.
\"Ketiga tersangka diancam pidana kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara. Kita masih melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa saksi. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertamabah sesuai dengan hasil penyidikan,\" demikian Fery.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: