Tersangka Pengadaan Bibit Kedelai Segera Ditetapkan

Tersangka Pengadaan Bibit Kedelai Segera Ditetapkan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pemeriksaan terhadap hasil penggeledahan gedung Bidang Produksi Tanaman Pangan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Rabu (19/7).

Penggeledahan tersebut untuk keperluan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit kedelai yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, bahkan penetapan tersangka pun akan segera dilakukan tim penyidik setelah proses gelar perkara dalam waktu dekat ini.

Sejauh ini, setidaknya sudah ada sekitar 30 saksi yang diperiksa.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Herman MM melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH mengatakan saat ini tim penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap kurang lebih 38 sampai 40 berkas dokumen yang diperoleh dari penggeledahan tersebut. Tujuannya untuk menetapkan siapa-siapa saja tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 281 juta dari total anggaran mencapai Rp 939 juta tersebut.

\"Saat ini kasus memang sudah masuk dari penyelidikan ke penyidikan yang mana untuk segera menetapkan tersangkanya karena hingga saat ini memang belum ada tersangka yang ditetapkan,\" terang Sudarno, kemarin (20/7).

Ia mengatakan, memang untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak mudah, harus melalui beberapa tahapan. Baik dari penyelidikan, penggeledahan dan pemeriksaan saksi, bahkan untuk kasus ini saja sudah sekitar 30 orang saksi yang diperiksa dan semuanya dianggap mengetahui kasus tersebut.

\"Untuk saksi sudah 30 orang, tetapi untuk siapa-siapa yang sudah diperiksa tidak tahu pasti karena dilakukan tertutup oleh tim penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu,\" bebernya.

Kabid Humas mengaku, memang saat ini tim penyidik pun sudah mengantongi nama yang bakal menjadi calon tersangka, tetapi untuk menetapkannya harus melalui gelar perkara terlebih dahulu dan kelengkapan barang bukti dan hasil pemeriksaan pun harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak ada masalah nantinya.

\"Untuk saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka belum ada, tetapi untuk nama yang bakal jadi calon tersangka sudah ada. Tinggal menunggu kesiapan tim penyidik saja, yang jelas saat ini kasus masih ditangani secara instansi, baik pemeriksaannya maupun penyidikannya,\" jelasnya.

Saat ditanya apakah kasus ini akan melibatkan pejabat bahkan kadis di dinas tersebut? Sudarno berkilah hanya tim penyidik yang tahu, tetapi semuanya sudah diperiksa sesuai kapasitasnya masing-masing.

\"Kasus ini merupakan kasus besar dan melibatkan orang penting atau berkedudukan, jadi prosesnya pun sedikit memerlukan waktu, tetapi yang jelas nama tersangka sudah dikantongi penyidik,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: