Dirwan: Tuntutan Reskan Cs Terlalu Ringan

Dirwan: Tuntutan Reskan Cs Terlalu Ringan

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Dirwan Mahmud SH sedikit kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Reskan Cs, terdakwa pemufakatan jahat peletakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, 10 Mei 2016 lalu. Pasalnya mantan Bupati Bengkulu Selatan hanya dituntut 6 tahun penjara denda Rp 800 juta dan teman-temannya hanya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

“Sepertinya tuntutan terhadap mereka (Reskan Cs red) terlalu ringan,” sesal Dirwan. Dirwan membandingkan saat ia dijebak dengan penemuan narkoba pada Januari 2011 di Pelabuhan Bakauheni Lampung, ia dituntut oleh JPU 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Reskan Cs terbukti sebagai pelaku pemufakatan jahat yang ingin menjatuhkan nama baiknya yang nyaris menyebabkannya dipecat dari jabatan Bupati Bengkulu Selatan, hanya dituntut 6 tahun penjara dan dendanya lebih rendah dari tuntutan dirinya.

“Bayangkan saya yang tidak tahu menahu dengan narkoba dituntut 6 tahun penjara denda Rp 1 M, kok mereka lebih rendah dari saya,” ujarnya. Namun demikian, Dirwan mengaku tidak mau mengintervensi hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum. Hanya saja, meskipun JPU menuntut Reskan Cs lebih rendah dari dirinya, Dirwan berharap majelis hakim nantinya dalam memutuskan perkara dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan mereka.

“Saya menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim, namun saya berharap, hukuman mereka lebih berat dari hukuman yang salam jalani dulu,” harapnya. Terkait belum adanya perkembangan kasus untuk menetapkan tersangka lagi selain ke-7 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Dirwan mengaku menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut pada aparat penegak hukum. Sebab meskipun sebelumnya dirinya sempat mengatakan masih ada pelaku lain selain ke-7 orang tersebut, dirinya enggan lagi menanggapinya. “Silakan aparat penegak hukum bekerja menuntaskan kasus tersebut, kalau memang hanya 7 itu saja tersangkanya, mau apa lagi,” pungkas Dirwan.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: