BMPS Lirik Sekolah Tambah Rombel

BMPS Lirik Sekolah Tambah Rombel

  BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) Kota Bengkulu, kini tengah mendata sekolah negeri yang diduga menambah rombongan belajar (kelas baru, red). Pendataan ini dilakukan, terkait banyaknya siswa yang menarik diri setelah mendaftar dan diterima di sekolah swasta. Mereka diduga pindah mendaftar ke sekolah negeri, yang menambah kelas baru. \"Dari hari pertama, banyak siswa swasta yang menarik diri,\" kata Ketua BMPS Kota Bengkulu Sutanpri. Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun Pelajaran 2017/2018 kota Bengkulu. Pada BAB II PPDB point E tentang Daya tampung. Disebutkan daya tampung SD dalam satu kelas paling sedikit 20 orang dan paling banyak 28 orang. Jenjang SMP paling sedikit 20 orang dan paling banyak 32 orang, termasyk peserta didik yang mengulang. Dari ketentuan tersebut, Sutanpri menduga masih ada sekolah yang menerima melalui jalur belakang, sehingga siswa/siswi sekolah swasta memilih mundur. Sayangnya Sutanpri belum mau membeberkan sekolah mana saja yang terindikasi menambah rombel baru. \"Kami akan cari kemana para siswa/siswi itu diterima, dan kami akan mempertanyakan pada Dinas Dikbud, \" katanya. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota BengkuluFirman Jonaidi SPd belum mengetahui adanya sekolah yang menambah rombel baru. \"Sampai sekarang belum seluruhnya sekolah menyampaikan laporan daya tampung,\" katanya. Diakui hingga masuk sekolah, masih banyak sekolah negeri yang belum memenuhi kuota, seperti SDN 25, SDN 26, SDN 37, SDN 47, SDN 29, SDN 55, SDN 48, SDN 51, SDN 102 dan SDN 104. Sementara sekolah jenjang SMP yang belum terpenuhi kuotanya antara lain SMPN 6, SMPN 8, SMPN 12, SMPN 23 dan SMPN 25. Meski PPDB sudah ditutup, namun ia mengimbau kepada wali murid, yang anaknya belum mendapatkan sekolah segera mendaftarkan anaknya tersebut ke sekolah yang dekat dengan zonasi tempat tinggal, baik itu sekolah negeri ataupun swasta. Firman menuturkan, Dinas Dikbud bukan berpihak pada sekolah negeri semata. Hanya saja, anak yang terlempar dari zonasinya dan tidak terkendala faktor ekonomi, terancam tidak sekolah. Hal inilah yang harus disiasati pemerintah guna mengentaskan program wajib belajar. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: