Oknum PNS Benteng Ditahan

Oknum PNS Benteng Ditahan

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Tersangka MR yang saat ini bertugas di salah satu kecamatan di jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, dan telah dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Bentiring, Kota Bengkulu. MR diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan dan minum Tahun 2014 lalu. Tersangka saat itu masih sebagai PNS dijajaran Pemda Mukomuko.

“Tersangka di periksa penyidik Kejari Mukomuko, Senin (17/7) bertempat di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Bengkulu dari pagi hingga menjelang malam. Setelah dimintai keterangan hingga pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan kesehatan normal. Tersangka langsung dititipkan di Rutan Bentiring, Kota Bengkulu,” ungkap Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (18/7) pagi. Tersangka dilakukan penahanan, kata Kajari, selain dengan alasan tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan. Serta dalam proses yang tengah ditangani tersebut lebih cepat dan sesegera mungkin pula di limpahkan ke Pengadilan. Ditanya apakah ada bakal tersangka lain dalam perkara tersebut, Kajari mengatakan, untuk sementara hanya dua tersangka.

“Untuk sementara dua tersangka, satu tersangka sebelumnya inisial SP telah dilakukan penahanan di Lapas Bentiring,” ujarnya. Diketahui perkara dugaan tipikor anggaran makan dan minum TA 2014 itu diduga merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga dikarenakan SPj fiktif. Kedua tersangka inisial SP, PNS Pemkab Mukomuko yang saat itu menjabat sebagai Kabag Umum sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MR sebagai bendahara pembantu ketika masih bertugas sebagai PNS di Bagian Umum Setdakab Mukomuko. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: