Bukan Dari HPT, Kayu Medang Dikembalikan

Bukan Dari HPT, Kayu Medang Dikembalikan

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Kayu medang sebanyak 1 meter kubik (M3) yang diamankan Polres Bengkulu Selatan (BS) di jalan raya Desa Palak Bengkerung, Air Nipis Rabu (12/7) lalu, akhirnya dikembalikan ke pemiliknya. Pasalnya kayu tersebut bukan diambil dari hutan produksi terbatas (HPT) Air Bengkenang atau Hutan Lindung (HL) Bukit Raja Mendara.

“Kami sudah cek tunggul, ternyata diambil dari lahan pribadi, dan hasil pengecekan dari Dinas Kehutanan, lokasi pengambilan kayu bukan di HPT Air Bengkenang,” kata Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Khairuman SE, Senin (17/7). Dari hasil cek tunggul, kayu tersebut berada di Desa Pagar Gading, Dusun Sukajaya, Air Nipis. Saat lokasi dicek ternyata ditemukan 3 tunggul bekas tebangan dengan jenis 1 tunggul ketapang dan 2 tunggul medang. Lalu dari hasil pengukuran pihak Dishut Provinsi Bengkulu Korwil Bengkulu Selatan, tunggul ketapang berada pada koordinat 4o 21’38,8” LS dan 103o 06’24,7 BT dan tunggul Medang berada pada koordinat 4o21’38,7” LS dan 103o 06”25,3” BT.

“Berdasarkan keterangan dan pengukuran saksi ahli dari kehutan yang menyebutkan lokasi kayu bukan dalam kawasan HPT, maka kayu dan mobil yang sempat kami amankan, kami kembalikan kepada pemiliknya,” ujar Ahmad. Dijelaskan Ahmad, kayu tersebut sempat diamankan lantaran saat diangkut tidak membawa surat kelengkapan administrasi. Hanya saja, karena lahannya milik pribadi dan di luar kawasan HPT, maka proses hukum dihentikan dan pemiliknya dapat membawa kayu tersebut pulang.

“Karena tidak ada unsur pidana pada pengangkutan kayu, proses hukum kami hentikan,” demikian Ahmad. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: