Pencairan DD Paling Lambat 22 Juli

Pencairan DD Paling Lambat 22 Juli

\"Pencairan

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Ini peringatan keras bagi sejumlah desa yang belum melengkapi syarat untuk mencairkan dana desa (DD) tahap I tahun 2017. Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (DPMPD) telah menetapkan bahwa batasan pencairan DD tahap I adalah hingga tanggal 22 Juli 2017.

\"Sesuai dengan aturan, pencairan DD akan dideadline tanggal 22 Juli 2017,\" ungkap Kasubid Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Benteng, Samsudin SSos, kemarin (17/7). Berpedoman dengan aturan itu, pihaknya meminta agar 9 (sembilan) desa di Kabupaten Benteng segera melengkapi syarat. Jika memang hingga batas waktu yang ditentukan syarat tak juga diserahkan, Samsudin memastikan bahwa desa tersebut tak akan menerima kucuran DD tahun 2017 ini.

\"Jika syarat tak lengkap, kami tak bisa mengeluarkan rekomendasi untuk mencairkan DD. Dengan demikian, DD akan dikembalikan ke Kas Daerah untuk menjadil Silpa Kabupaten tahun 2017 ini,\" imbuhnya. Data terhimpun BE, hingga kemarin (17/7), masih ada 9 desa yang belum mendapatkan rekomendasi pencairan dari DPMPD Benteng. Rinciannya, 3 (tiga) desa karena belum menyetorkan Silpa tahun 2016 ke kas desa, yakni Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi, Desa Paku Haji dan Desa Gajah mati Kecamatan Karang Tinggi. Selanjutnya, Desa Taba Tarunjam, Kecamatan Karang Tinggi, yang juga terancam tak bisa menerima DD dikarenaka masih terjadi polemik ditingkat desa. Selain itu, Desa Taba Tarunjam, sampai saat ini laporan realisasi DD tahun 2017 serta anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) belum diteken oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain 4 desa yang berada dalam posisi terancam, ada 5 (lima) desa yang saat ini juga belum mengantongi surat rekomendasi, yakni 4 desa di Kecamatan Merigi Kelindang yang masih dalam perbaikan APBDes dan Desa Dusun Baru II yang masih belum mendapatkan persetujuan dari BPD

\"Menyisahkan beberapa hari lagi, kami harapkan Kades serta perangkat segera melengkapi syarat. Hal ini perlu dilakukan agar pembangunan di tingkat desa bisa berjalan,\" tandasnya.(135)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: