Tak Masuk DPT

Tak Masuk DPT

TAIS, Warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tidak bisa ikut mencoblos dalam pemilihan kepala desa (pilkades) pada 20 Juli mendatang. Aturan ini telah ditegaskan saat rakor pelaksanaan pilkades baru-baru ini. Panitia penyelenggara pilkades diinstruksikan harus tegas melarang warga tak terdaftar DPT menggunakan hak pilihnya.

“Dalam aturan sudah jelas bagi yang tidak tercatat dalam DPT maka suaranya tidak bisa dipergunakan. Termasuk dipastikan tidak bisa ikut pilkades. Sekalipun membawa KTP dan KK,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Zaimi Tuhib Mpd melalui Kabid pemerintahan Desa Arlan Aksa Ssos kepada BE kemarin (17/7). Disampaikan, sebelum DPT ditetapkan sudah dilakukan pendataan calon pemilih oleh panitia desa. Dari pendataan itu muncul daftar pemilih sementara (DPS). Dari DPS ini kemudoan diverifikasi lagi hingga ditetapkanlah DPT. Sebelum DPT ditetapkan berkasnya telah diparaf dan diketahui oleh seluruh calon kades yang sudah di tetapkan. Hal ini ini juga sebagai langkah meminimalisir sejumlah pemilih eksodus yang akan mendukung salah satu calon. Rakor tersebut juga bagian kesiapan dari pemberdayaan masyarakat desa. termasuk menerangkan teknis pelaksanaan pendistribusian surat suara yang sudah mulai dilakukan. Pada Senin (17/7), dilakukan pendistribusian surat suara dan logistik untuk Kecamatan Seluma Barat, Lubuk Sandi, Air Periukan dan Sukaraja. Besok, (hari ini,red) pendistribusioan dilakukan ke Kecamatan Talo Kecil, Semidang Ala (SA), Semidang Alas maras(SAM) dan Ulu Talo.

“Panitia desa juga harus menjemput logistik dan surat suara ke kecamatan terdekat tanpa terkecuali,” ujarnya. Terkait pilkades, sebanyak 190 calon kades diingatkan melaksanakan pilkada damai. Tidak saling menjelekkan calon lain. Hal ini juga sudah disesuaikan dengan amanat dan perintah dari kepolisian.

“Masing-masing calon juga diajak melakukan pilkada damai tanpa keributan,” harapnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: