Jaringan Penjualan Organ Harimau Diburu

Jaringan Penjualan Organ Harimau Diburu

\"Pascadibekuknya MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress- Pascadibekuknya tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara penjualan organ tubuh harimau sumatera oleh jajaran Satreskrim Polres Mukomuko dan Balai Besar TNKS, polisi terus melakukan pengembangan. Salah satunya memburu jaringan dalam perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dan akan mengungkap pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam jaringan perdagangan organ tubuh harimau tersebut,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Edriyan Wiguna SIK. Namun untuk kepentingan penyidikan, pihaknya belum dapat membeberkan lebih mendetail siapa terduga pelaku lainnya yang terlibat.

“Yang jelas masih pengembangan dan tengah diburu pelaku terduga lainnya dalam jaringan perdagangan organ tubuh Harimau Sumatera ,” ujarnya. Kapolres juga menyampaikan, pihaknya bekerjasama dengan TNKS akan terus melakukan pengawasan dan pencegahan perniagaan satwa yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut. Sebagaimana diketahui tiga tersangka yang ditangkap yakni inisial S, warga Sungai Gambir Sako Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Kabupaten Pesisir Selatan; R, warga Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko. Keduanya berperan sebagai penjual dan pembawa barang yang akan dijual kepada warga asal Kota Bengkulu senilai Rp 80 juta dan inisial F, warga Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, yang diduga berperan menyimpan dua kulit beserta organ tubuh sepasang harimau itu. (900)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: