Curi Sertipikat, IRT Dibekuk

Curi Sertipikat, IRT Dibekuk

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Li (32). warga Jalan Letnan Tukiran, Pasar Manna dibekuk anggota Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS). Ibu muda ini dibekuk Rabu (12/7) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya karena diduga sebagai pelaku pencurian sertipikat rumah milik Supian Supardi (54) warga Jalan Gunung Tiga, Gunung Ayu, Kota Manna. Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Khairuman SE mengatakan, Li dibekuk setelah menerima laporan dari korban, jika sertipikatnya hilang diduga dicuri Li. Dari laporan korban pada 8 Juli 2017 lalu, sertipikatnya itu sudah lama hilang. Kemudian Januari 2017, datang Era (30) warga Jalan Ampera, Pasar Manna, menemui korban seraya memperlihatkan sertpikat itu kepada korban. Saat itu korban memastikan sertipikat tersebut miliknya. Lalu Era mengatakan jika sertipikat tersebut didapat dari Li sebagai jaminan gadai meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp 5 juta. Era kemudian mengatakan, jika korban mau sertipikat tersebut, Era ingin uangnya dikembalikan terlebih dahulu.

\"Saat ini terlapor sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: