FKKD Desak Oknum Kades Mundur

FKKD Desak Oknum Kades Mundur

SA, Bengkulu Ekspress - Forum Komunikasi Kepala Desa(FKKD) kabupaten Seluma, menyikapi ulah tiga oknum kepala desa bersama tiga wanita, yang viral di media sosial Facebook. FKKD mendesak ketiga oknum kades tersebut mengundurkan diri dari jabatannya selaku kades. Desakan mundur ini dikeluarkan, karena prilaku ketiga kades itu dinilai FKKD sudah menyalahi aturan dan melanggar norma asusila serta norma adat.

“Kita minta mereka mundur. Terpenting mereka meminta maaf ke masyarakat seluma dan seluruh kades dengan tampil di publik sebagai bentuk kesalahan mereka,” tegas Ketua FKKD Kabupaten Seluma Kirman Effendi SSos kepada BE usai pertemuan FKKD, kemarin (11/7). Kirman menegaskan, ulah yang dilakukan kades berinisila Rn, An dan LI tersebut,. dinilai sudah merusak dan merendahkan wibawa kades di Kabupaten Seluma. Membuat simpatik warga terhadap kades berkurang. Bahkan sudah mencoreng nama Kabupaten Seluma. Pasalnya, video ketuga oknum kades yang beredar di dunia maya itu sudah disaksikan oleh ribuan dan jutaan mata pemilik akun facebook. Parahnya lagi sudah ditanggapi masyarakat secara nasional.

“Perbuatan oknum tiga kades ini sangat terkutuk. Sekalipun satu diantara mereka sudah mengakui perbuatan salah mereka tersebut,” ujarnya. Kirman menegaskan, Inspektorat Kabupaten Seluma, hendaknya bisa menyelesaikan segera pemeriksaan terhadap oknum kades tersebut. Termasuk memberikan sanksi tegas terhadap ulahnya. Dengan harapan kades lain tidak mencontoh perbuatan oknum kades tersebut. Meski begitu, FKKD, kata Firman, meminta masyarakat tidak mencela para kades tersebut secara berlebihan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya gesekan di tengah masyarakat, terkhusus di kabupaten Seluma. Masyarakat tetap menjaga kondisi dan terciptanya suasana kondusif menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa.

“Kita hanya berharap permasalahan ini dapat dijadikan pelajaran dan Inspektorat bisa bekerja maksimal dengan memberikan sanksi tegas,” katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Arlan Aksa Ssos, yang ikut dalam pertemuan pemeriksaan ketiga kades tersebut di kantor Bupati Seluma, Senin (10/7) mengutarakan, memberikan pembinaan terhadap kades tersebut. Hanya saja, hasil pembinaan tersebut belumlah bisa dipublikasikan. Karena ketuga kades itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Hasil dan sanksi apa yang dijatuhjan kepada ketuga kades itu merupakan wewenang Bupati Seluma. .

“Sepenuhnya merupakan wewenang bupati memberikan sangsi tersebut. Inspektorat dan DPMD hanya melakukan pemeriksaan dan pembinaan semata,” ujarnya singkat. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: