Retribusi Parkir di Objek Wisata Tak Bisa Ditarik

Retribusi Parkir di Objek Wisata Tak Bisa Ditarik

\"parkir

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Pemuda dan Pariwisata (Disparpora) belum dapat menarik . Karena Disparpora tak memiliki dasar hukum penarikan restribusi parkir kendaraan di kawasan objek wisata, seperti Danau Suro, Kebun Teh Kabawetan hingga wisata air terjun yang selama ini dikelola pihak swasta.

Kepala Disparpora Kepahiang, Su\'udi mengatakan, jika daerah wisata hanya dapat ditarik retribusi masuk sebesar Rp 2 ribu. Itupun tidak seluruh objek wisata karana dalam Perda retribusi 2011 Pemkab Kepahiang hanya dapat menarik retribusi diobjek wisata Danu Suro Desa Suro Kecamatan Ujan Mas, Race Area di Kawasan Gunung Liku Sembilan Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang. \"Selain itu PAD kita ada di sawah di Desa Suro, itupun luasnya tidak seberapa. Selebihnya tidak ada PAD dari kawasan wisata,\" ungkap Su\'urdi. Mengingat momen liburan ke depan masih akan banyak seperti adanya libur 17 Agustus 2017, lebaran Idul Adha, Liburan Natal dan Tahun Baru. Yang tentunya akan membuat area-area wisata akan menjadi ramai, dan para pengunjung juga akan ditarik tarif cukup tinggi saat memasuki objek wisata. \"Tentunya saat momentum liburan, pengunjung wisata akan semakin meningkat. Tetapi kita belum memiliki aturan hukum untuk menarik retribusi parkir dan biaya masuk ke objek wisata,\" ucapnya. Su\'urdi berharap, ada aturan hukum yang dapat menjadi landasan pihaknya menarik retribusi parkir di objek wisata. Tentunya supaya Disparpora dapat meningkatkan PAD dari sektor objek wisata. \"Sekarang kita tengah mengajukan Perbup, nantinya perbup mengatur mengenai regulasi penarikan retribusi parkir. Maka kawasan wisata seperti air terjun sengkuang, kebun teh dan danau suro bisa ditarik,\" katanya. Menurut penuturan seorang pengelola parkir diobjek wisata Air Tejun Sengkuang Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan, Julian (28), bila saat liburan panjang jumlah pengunjung sangat tinggi.

\"Kalau libur lebaran kita pasang tarif Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 5000 untuk roda dua. Alhamdulillah pengunjungnya kalau lebarang cukup tinggi,\" tuturnya. Disebutkannya, jika penarikan biaya parkir dikelola oleh Karang Taruna dan Pemerintah Desa (Pemdes). Sehingga hasil yang didapat akan disetorkan ke pengurus karang taruna serta Pemdes Desa Sukasari. \"Yang jelas kita lakukan disaat libur lebaran, sebab pengungjunya memang membludak bisa dilebaran ketiga, keempat dan kelima,\" ungkapnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: