Mantan Pejabat Setwan Kepahiang Ditahan Jaksa

Mantan Pejabat Setwan Kepahiang Ditahan Jaksa

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Tiga orang mantan pejabat di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang, yakni Kabag Umum AM, PPTK RJ dan Bendahara Pembayaran WH, ditetapkan tersangka korupsi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Kamis (6/7). Kemudian mereka dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Curup Rejang Lebong sebagai titipan.

Kajari H Wargo SH MH didampingi Kasi Pidsus Arief Wirawan SH MH mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya mengantongi hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu mengenai adanya kerugian negara lebih Rp 584 juta dalam penggunaan anggaran pemeliharan kendaraan dinas DPRD Kabupaten Kepahiang 2015 sebesar Rp. 1,426 Miliar. \"Ketiga tersangka langsung ditahan untuk mempermudah proses selanjutnya, agar ketiga tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbutaannya lagi,\" ujar Kajari.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: