Bupati Bengkulu Selatan Larang Fee Proyek

Bupati Bengkulu Selatan Larang Fee Proyek

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Dengan adanya kasus menimpa Gubernur Bengkulu, Dr Ridwan Mukti yang menjadi tersangka kasus suap proyek dalam operasi tertangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian serius Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Dirwan Mahmud SH.

Sebab itu Dirwan mengingatkan para pejabat Bengkulu Selatan agar tidak meminta fee atau uang dalam setiap proyek, supaya tidak mengalami nasib serupa dengan Ridwan Mukti. “Saya melarang ada fee dalam setiap proyek di Bengkulu Selatan,” katanya.

Dalam setiap kegiatan mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan kegiatan, Dirwan meminta dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, serta hilangkan praktek pungutan liar (pungli) atau fee proyek.

Jika ada pejabat yang meminta fee proyek, Dirwan menyatakan ia tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan pejabat tersebut. Jika diproses hukum, ia mempersilakan aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

“Jika ada praktek fee proyek, saya minta aparat hukum dapat memprosesnya,” ujarnya.

Dirwan juga berharap, kepada semua rekanan di Bengkulu Selatan agar bisa mendukung kebijakannya tersebut dengan tidak memberikan fee atau memberikan hadiah kepada pejabat yang dianggap memenangkan proyek tersebut. Jika sampai ada pejabat yang meminta fee, agar segera dilaporkan kepadanya. Pasalnya, jika terbukti, dirinya memastikan pejabat yang bersangkutan akan dievaluasi.

“Kalau ada pejabat minta fee proyek, laporkan pada saya, saya pastikan yang bersangkutan akan saya evaluasi,” ancamnya.

Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta segera memulai kegiatan pembangunan di OPD masing-masing. Sehingga pada akhir tahun nanti, semua kegiatan bisa berjalan dan serapan anggaran juga tinggi, serta tidak ada kegiatan yang tidak selesai tepat waktu.

“OPD yang serapan anggarannya rendah hingga tahun anggaran berakhir, juga kepalanya akan saya evaluasi,” demikian Dirwan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: