SMPN 1 Kota Bengkulu Tolak Sistem Zonasi

SMPN 1 Kota Bengkulu Tolak Sistem Zonasi

\"\"BENGKULU, bengkuluekspress.com - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 resmi menggunakan sistem zonasi atau sistem rayon. Namun, sistem baru ini mendapat penolakan dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Bengkulu.

Penolakan yang dilakukan dengan alasan SMPN 1 merupakan sekolah rujukan yang pada tahun sebelumnya menjadi sekolah favorit bagi siswa berprestasi di Kota Bengkulu.

\"Karena SMPN 1 ini merupakan satu-satunya SMP Rujukan yang ada di Kota Bengkulu. Maka dari itu saya minta SMP 1 bebas zonasi,\" ungkap Kepala sekolah SMPN 1 Kota Bengkulu, Idiarman, Kamis (08/06/2017)

Penolakan tersebut juga dibenarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu. Menurut Kabid Dikdas Dikbud Kota Bengkulu, Zainal Azmi, sekolah tersebut memang mengusulkan untuk bebas dari jalur Zonasi dan pihak Dikbud juga mendukung usulan tersebut sebab sekolah tersebut adalah sekolah rujukan prestasi.

\"Ya memang mengusulkan untuk bebas zonasi, Permendikbud itu juga mendukung peraturan sekolah khusus, kelas olahraga. Kalau harus ikut zonasi juga untuk apa dibuatkan sekolah rujukan. Nanti akan dibuatkan Juknis untuk itu. Lagi pula di tempat lain banyak sekolah yang diberi otonomi seperti itu, kita di Kota Bengkulu cuma satu sekolah,\" terang Zainal.

Namun untuk sekolah lain, ia mengimbau untuk dapat menerima keputusan yang ada dan terus saling mendukung.

\"Kita azas taat sajalah, jangan saling menjegal, biar bisa berjalan beriringan, tempat lain banyak yang seperti ini, kita aja yang cuma satu sekolah,\" pungkasnya.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Tamak Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan. Setiap sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Dalam peraturan Menteri tersebut juga dituliskan bahwa domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Sedangkan untuk daerah perbatasan sistem PPDB tidak diwajibkan menggunakan Zonasi, ketentuan dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan. (Ibe)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: