Korupsi Optimasi Lahan, Rugikan Negara Rp 190,8 Juta

Korupsi Optimasi Lahan,  Rugikan Negara Rp 190,8 Juta

Tiga Tsk Korupsi Ditahan Jaksa

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Pengembangan kasus dugaan korupsi kegiatan optimasi lahan pertanian di Bengkulu Selatan (BS) tahun 2015 lalu memasuki babak baru. Pasalnya jika selama penyidikan, tiga tersangka yang ditetapkan penyidik dari Satreskrim Polres Bengkulu Selatan tidak ditahan, maka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), ketiga tersangka langsung ditahan.

\"Demi memudahkan proses persidangan, tiga tersangka optimanasi lahan kami tahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Rohayatie SH MH melalui kasi Pidsus, Hasnul Fadli SH MH, Selasa (30/5).

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Er, Pejabat eselon 3 di lingkungan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, No juga PNS pejabat eselon 4 di dinas pertanian Bengkulu Selatan serta Sy pihak ketiga dalam kegiatan tersebut. Setelah diserahkan oleh penyidik dari satreskrim Polres Bengkulu Selatan, sekitar pukul 10.15 WIB, kemudian ketiganya diperiksa kesehatannya, setelah dinyatakan kesehatan mereka normal, mereka lalu dibawa ke rutan Kelas II B Manna Bengkulu Selatan.

“Sebelum kami bawa ke rutan, kesehatan ketiganya kami periksakan dengan dokter rumah sakit, setelah dinyatakan sehat, barulah mereka kami titipkan ke rutan kelas II B Manna Bengkulu Selatan,” ujar Hasnul.

Setelah penyerahan ketiga tersangka bersama berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU), sambung Hasnul, pihaknya akan mengkajinya kembali. Kemudian pihak JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk mendapatkan jadawal sidang.

“Setelah ini, berkas akan kami dalami lagi, lalu kemudian kami sampaikan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk proses persidangan,” terang Hasnul.

Sementara itu, No saat dimintai keterangan, mengaku pasrah dengan penetapan tersangka terhadap dirinya, dirinya tidak menyangka dari kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara hingga menjadikan dirinya salah satu tersangka.

\"Saya pasrah saja, inilah namanya resiko pekerjaan, menurut saya apa yang saya lakukan sudah baik dan tidak ada penyimpangan,” ujarnya pasrah.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya, dinas pertanian Bengkulu Selatan pada tahun 2015 ada kegiatan optimasi lahan dengan dana dari APBN sebesar Rp 720 juta. Hanya saja setelah kegiatan berjalan, ada dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, hingga akhirnya dari hasil audit BPK ada kerugian Negara sebesar Rp 190,8 juta. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: