Jelang Lebaran, Tarif AKDP Naik

Jelang Lebaran, Tarif AKDP Naik

\"TarifBENGKULU, Bengkulu Ekspress - Menjelang labaran Idul Fitri, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapakan tarif batas atas dan batas bawah angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi.

Penetapan tarif ini naik dari tarif sebelumnya tahun 2016, yaitu dari Rp 193 perkilometer naik menjadi Rp 241 perkilometernya. Dimana untuk Bengkulu - Taba Penanjung dari sebelumnya Rp 7 ribu menjadi Rp 8.700 untuk tarif bawah dan tarif atas sebesar Rp 14 ribu. Kemudian seperti Bengkulu – Kepahiang dari Rp 11.600 menjadi Rp 14.400 batas bawah dan batas atas Rp 23.300. Kemudian Bengkulu - Curup dari Rp 16.500 menjadi Rp 20.400 batas bawah dan batas atas Rp 33 ribu. Bengkulu – Muara Aman dari Rp 30.900 naik menjadi Rp Rp 28.300 batas bawah dan batas atas Rp 62.100. (Lihat grafis).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Ir Budi Djatmiko MSi mengatakan, penertapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.168.Dishub.Tahun 2017 tentang Tarif Dasar, Tarif Dasar Atas, Tarif Dasar Bawah, dan Tarif Batas Atas serta Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi di Provinsi Bengkulu.

\"Penetapan tarif sudah kita berlakukan. Jadi semua PO harus mematuhi aturan itu,\" terang Budi kepada BE, kemarin (29/6).

Lanjutnya, penetapan tarif batas ini telah diukur dan dipertimbangkan atas kemampuan masyarakat. Pihak AKDP juga tidak boleh semena-mena melakukan kenaikan dari batas yang telah ditetapkan. Jika diketahui, maka dipastikan sanksi tegas akan dilayangkap keperusahaan AKDP tersebut.

\"Kalau melanggar jelas kita tindak. Jadi silakan masyarakat melaporkan kalau memang benar terjadi,\" tambahnya.

Pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama. Sebab dikhawatirkan dalam menjelang lebaran, kenaikan tarif AKDP rawan terjadi. \"Kita cabut izin trayeknya jika memang ada,\" tegas Budi. Sementara itu, untuk tarif angkutan kota antar provinsi (AKAP) untuk Bengkulu belum ditetapkan. Dishub masih akan melakukan rapat bersama dengan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tanggal 13 Juni mendatang. Tarif yang ditetapkan nanti akan berlaku secara nasional.

\"Kalau untuk AKAP nanti kita rapat dulu dengan kementerian. Jadi disitu akan disimpulkan berapa kenaikannya,\" ujarnya.

Meski nantinya telah ditetap kenaikan dari kementerian, namun kenaikan itu akan disesuaikan dimasing-masing provinsi. Dishub nantinya juga akan menggelar rapat bersama dengan pihak perusahaan bus maupun dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Sehingga nantinya akan menemukan titik kesepakatan dalam penetapan tarif angkutan. \"Rapat dulu bersama Organda, baru nanti kita putuskan berapa tarif yang akan kita berlakukan,\" pungkas Budi. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: