Rudi Bantah Terlibat Reskan Tuding Rudi Berbohong

Rudi Bantah Terlibat Reskan Tuding Rudi Berbohong

BENGKULU, BE - Persidangan kasus pemufakatan jahat melibatkan mantan Bupati Bengkulu Selatan (BS) bernama Reskan Efendi CS terhadap bupati aktif BS Dirwan Mahmud kembali bergulir.

Kali ini persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana mantan sekda BS Rudi Zahrial hadir dalam persidangan tersebut.

Dalam keteranganya Rudi membantah terlibat. Namun hal itu langsung dibantah Reskan yang menyatakan jika Rudi berbohong atau memberikan keterangan palsu.

Berdasarkan data diperoleh BE, dalam persidangan ini, banyak saksi nantinya akan dihadirkan oleh tim JPU. Kali ini yang dihadirkan oleh tim JPU diketuai oleh Jeferson Hutagaol SH MH yaitu mantan sekda BS sekaligus juga merupakan Keponakan Dirwan Mahmud.

\"Saksi kita hadirkan dalam persidangan kali ini yaitu dari Rudi Zahrial merupakan mantan Sekda Bengkulu Selatan saat itu,\" terang JPU Hutagaol SH MH, kemarin (22/5).

Hotagaol menyebutkan, saksi Rudi Zahrial ini dihadirkan yaitu untuk menceritakan proses pertama kali Reskan mendatanginya meminta Rudi yang meletakan barang \"haram\" di ruangan kerja Dirwan Mahmud.

\"Disini akan terungkap semuanya siapa yang berbohong dan siapa yang berkata benar nantinya,\" bebernya saat itu.

Berdasarkan pantau BE, saksi Rudi Zahrial menjelaskan, pada saat berlangsungnya penggeledahan dirinya hadir yang saat itu mendampingi bupati Dirwan Mahmud.

Hanya saja ia bersama bupati berada di luar ruangan dan tidak menyaksikan penggeledahan terjadi pada tanggal 10 Mei 2016 lalu.

Ia baru mengetahui ada penggeledahan setelah mendapatkan telephon dari Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu AKBP Herli Yudianto.

Penggeledahan langsung dipimpin Kabid Berantas BNNP Bengkulu AKBP Herli Yudianto ditemani sekitar 8 orang anggota BNNP Bengkulu di ruangan Dirwan Mahmud.

Rudi mengatakan sebelum hari penggeledahan tanggal 10 Mei, ia didatangi mengaku didatangi Reskan Efendi di rumah miliknya. Di situ Reskan mengatakan jika Dirwan Mahmud sudah menjadi target Nasional, dalam waktu dekat ini pihak Polda Bengkulu akan menangkap Dirwan.

Hanya saja untuk barang bukti narkotika belum mencukupi. Sehingga Reskan meminta agar barang narkotika diletakan di ruangan kerja bupati BS. Namun dalam keterangannya Rudi menolak menerima ajakan Reskan itu.

Rudi mengatakan, jika Reskan kembali membawa pulang barang haram jenis narkotika tersebut. \"Saya tidak menerima ajakan Reskan dan saya menolaknya, setelah itu Reskan pulang dan sekitar Jam 10 pagi tanggal 10 Mei 2016 terdengar jika BNNP Bengkulu akan datang dan melakukan penggeledahan,\" terangnya saat itu, kemarin (22/5).

Ia mengatakan, barang narkotika sabu dan pil ekstasi tersebut memang ditemukan yaitu di dekat lemari kulkas dekat tumpukan kardus air cup sama di samping kursi sofa yang berada di ruangan tamu bupati BS.

Tetapi barang tersebut tidak diperlihatkan sama sekali ke dirinya maupun bupati. \"Saya tidak mengetahui bagaimana bentuk barang tersebut, yang jelas memang ada Reskan menemui saya tetapi siapa yang meletakan barang tersebut saya tidak tahu,\" bebernya.

Selain itu, ia mengungkapkan, tidak pernah mengenal terdakwa Darmawan Fanani, Sarkawi dan Khairul Dani.

\"Saya tidak kenal sebelumnya kepada tiga terdakwa, saya hanya kenal Pak Reskan dan Ahmad Murad (wartawan mingguan) dan saat penggeledahan Ahmad Murad juga berada disana meskipun dari jarak jauh,\" ungkapnya saat dipersidangan.

Ia mengatakan, sama sekali tidak mengetahui siapa yang meletakan barang haram tersebut, karena pada hari sebelumnya yaitu hari Senin tanggal 9 Mei 2016 banyak warga yang berkunjung kekantor BS.

Sementara itu, JPU Hutagaol menanyakan kepada saksi Rudi Zahrial, apakah pernah dijanjikan uang oleh Reskan pada saat datang ke rumah miliknya?

Rudi menjawab tidak pernah dijanjikan uang sepeser pun dari Reskan baik selama ia kenal dengan Reskan yang hampir 10 tahun.

Dikesempatan lain, Reskan Efendi membantah tegas jika apa yang disampaikan Rudi Zahrial dalam persidangan tersebut semuanya tidak benar dan berbohong karena saat mendatangi rumah Rudi barang tersebut diletakan dikursi rumah milik Rudi. \"Saya letakan barang tersebut dan saya tinggal pulang, tidak ada saya bawa kembali seperti yang disampaikan Rudi,\" jelas Reskan pada saat itu.

Ia mengatakan, apa yang disampaikan Rudi dipersidangan semuanya tidak benar dan berbeda dengan yang disampaikan Rudi pada saat diperiksa oleh penyidik BNNP Bengkulu dan saat didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). \"Yang jelas Rudi mengetahu hal tersebut dan apa yang saya katakan semuanya sesuai fakta,\" ucapnya.

Dalam persidangan tersebut terlihat muka Rudi yang tampak sedih dan sekali-kali matanya berkaca saat memberikan keterangan didepan majelis dan terlihat jika Rudi dan Reskan pada kesempatan tersebut tidak saling tegur sapa.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Lendriaty Janis SH MH kembali akan dilanjutkan Senin depan (29/5) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan terhadap kelima terdakwa lainnya yaitu Reskan Efendi, Sarkawi, Ahmad Murad, Darmawan Fanani dan Khairul Dani. (529).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: