Tersangka Cabul Dibekuk, Sudah 2 Kali Menggauli Korban

Tersangka Cabul Dibekuk, Sudah 2 Kali Menggauli Korban

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi.  Kali ini menimpa korban berinisial WA (16) warga Kabupaten Kaur yang dilakukan oleh tersangka berinisial FS (26) warga asal Talo Bengkulu Selatan. Kejadian pencabulan sudah dilakukan tersangka sebanyak dua kali terhadap korban yang saat itu sedang magang di salah satu percetakan yang berada di kawasan Jalan Adam Malik KM 9 Kota Bengkulu.

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, kejadian bermula pada tanggal 3 Maret 2017 yang lalu, dimana korban yang saat itu magang ditempat tersangka bekerja, yaitu salah satu percetakan advertising di kawasan Jalan Adam Malik depan Taman Makam Pahlawan.  Saat itu korban yang sedang berkarokean bersama teman perempuan yang sama-sama magang di percetakan tersebut yang turun ke lantai bawah untuk mengambil carger.  Saat turun ke lantai bawah, ternyata tersangka sudah menunggu di bawah dan langsung mendorong korban ke dalam kamar.  Saat itu korban sudah melakukan perlawanan, namun kekuatan tersangka tidak bisa dilawan korban dan akhirnya pencabulan tersebut terjadi untuk yang pertama kalinya.  Setelah itu pencabulan untuk kedua kalinya pun kembali terjadi yaitu di bulan April 2017 yang dilakukan tersangka di dalam kamar mandi. Setelah memberanikan diri, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (reskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafik membenarkan, jika tersangka pencabulan berinisial FS berhasil diamankan Timsus Jatanras Polda Bengkulu di tempat kejadian atau tempat pelaku bekerja, kemarin (18/5) dan tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim unit PPA Polda Bengkulu.

\"Tersangka sudah kita amankan dan tersangka pun sedang menjalankan proses pemeriksaan mengenai kejadian tersebut,\" terang Rafik, kemarin (18/5).

Ia mengatakan, tersangka terancam pasal 81 Jo pasal 76 huruf d dan pasal 82 Jo pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

\"Ya kita terapkan pasal ini agar tidak ada lagi korban-korban dalam kasus yang sama sehingga ini bisa menjadi pelajaran bagi yang ingin-ingin melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: