Tak Ada Patokan Sumbangan Sekolah

Tak Ada Patokan Sumbangan Sekolah

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Bengkulu menegaskan tak ada patokan sumbangan di sekolah. Jika ini terjadi, maka Satgas Saber Pungli Kabupaten Bengkulu Utara (BU) bisa melakukan penangkapan kepada pihak yang terlibat.

‘’Jangan ditekankan setiap siswa harus membayar dengan nominal yang ditentukan. Kalau itu terjadi, maka sama dengan pungli. Dan Satgas Saber Pungli Bengkulu Utara bisa melakukan penangkapan,’’ ujar Waka II Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu M Laoranni SH kepada BE ditemui usai sosialisasi, kemarin (16/5).

Ia menambahkan peluang terjadinya pungli di sekolah sangat besar. Karena setiap siswa diminta berbagai pungutan biaya, mulai dari kewajiban membayar seragam, buku pelajaran, biaya perpisahan serta berbagai item lainnya.

‘’Untuk itu kita lakukan sosialisasi mengenai rentan terjadinya sumbangan, minta-minta untuk bayar ini, bayar itu,’’ ungkapnya.

Sebelumnya Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol A Rafiq menyampaikan tidak akan memberikan toleransi jika masih terjadinya pungli.‘’Kalau setelah ini masih juga ada pungli dan kalau nanti ketangkap, tidak ada maaf,’’ terangnya.

Dalam penyampaian meterinya, berbagai kegiatan yang rentan terjadi pungli, yakni Administrasi Kependudukan, Cukai dan Pajak, Perizinan, Pertanahan.

‘’Kalau tidak masuk penjara, ya masuk neraka. Stop pungli, laporkan segera,’’ tuturnya.

Terpisah Ketua PGRI BU Suyanto MPd menyebutkan sekolah hanya diperbolehkan memungut dana dari luar sekolah dengan membuat proposal tidak akan dapat memenuhi kebutuhan sekolah. Maka ia meminta kebijakan dari satgas saber pungli memberikan solusi.

‘’Contohnya saja di sekolah yang saya pimpin (SMKN 1 Batiknau, red). Ada 20 orang honorer yang setidak-tidaknya membutuhkan Rp 8 juta setiap bulan untuk mambayar honor mereka. Sementara itu, dari dana BOS juga tidak diperbolehkan lagi untuk membayar honor. Maka dari mana lagi sekolah akan menutupi itu,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: